Bacaini.id, MALANG – Kepolisian Resor Kota Malang akan memberlakukan ganjil genap untuk menekan laju mobilitas kendaraan. Kebijakan ini untuk mengganti penyekatan jalan yang dilakukan polisi selama ini.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap akan dilakukan menyusul turunnya status PPKM Kota Malang menjadi Level 3. Metode ini dianggap lebih efektif dibanding penyekatan ruas jalan untuk membatasi mobilitas.
“Kalau penyekatan masih ada potensi pergerakan, kalau ganjil genap ini sifatnya membatasi wilayah tertentu,” kata Buher, Sabtu, 4 Agustus 2021.
Saat ini Satuan Lalu lintas Polresta Malang masih akan mengkaji penentuan titik-titik mana yang akan diberlakukan ketentuan tersebut. Penentuan ini akan didasarkan pada jalur dengan mobilitas tinggi. Saat ini Polresta Malang masih berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Jatim untuk kemudian diterbitkan melalui Perwali. ”Kalau hanya lewat SE, sifatnya hanya sebatas imbauan,” kata dia.
Wali Kota Malang Sutiaji mendukung rencana tersebut. Menurut Sutiaji, kebijakan penyekatan yang dilakukan sebelumnya ternyata dirasa memberatkan. ”Ini nanti akan dikaji lagi, saya kira ini ide cerdas dalam menekan mobilitas masyarakat. Satu visi dengan goal pemerintah,” tegas dia.
Meski nantinya kebijakan ini akan menuai pro dan kontra, Sutiaji akan berupaya mensosialisasikan hal ini terus menerus. Pasalnya, ganjil genap akan bisa efektif dalam menekan mobilitas.
”Ini semua demi kebaikan, meski nanti ada pro kontra , tapi nanti kita lihat saja hasilnya. Insya Allah efektif,” jelasnya.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: