Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan kembali menjalani sidang atas perkara KDRT terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.
Tepat pukul 09.30 WIB, Majelis Hakim membuka sidang kedua yang digelar secara terbuka di Ruang Cakra. Memakai baju dan peci berwarna putih, Ferry mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukumnya pada sidang pertama 27 Maret lalu.
Adapun isi tanggapan eksepsi oleh JPU Yuni Priyono pada intinya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan, menyatakan menolak dan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Ferry Irawan.
“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara,” sebut Yuni pada sidang hari ini, Kamis, 30 Maret 2023.
Kemudian, menerima surat dakwaan JPU seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Menyatakan persidangan perkara tindak pidana terdakwa Ferry Irawan dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara dan pemeriksaan saksi–saksi.
Sementara penasihat hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi berharap kebenaran akan terungkap pada persidangan yang akan datang. Selain itu, permintaan putusan sela yang disampaikan juga dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Semoga saja nanti putusan sela bisa dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri,” kata Epi.
Usai pembacaan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho menunda sidang pada hari Jumat, 31 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira