• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jalani Sidang Kedua, Ferry Irawan Dengarkan Tanggapan Eksepsi

ditulis oleh Editor
30/03/2023
Durasi baca: 2 menit
537 6
0
Jalani Sidang Kedua, Ferry Irawan Dengarkan Tanggapan Eksepsi

Sidang kedua Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan kembali menjalani sidang atas perkara KDRT terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

Tepat pukul 09.30 WIB, Majelis Hakim membuka sidang kedua yang digelar secara terbuka di Ruang Cakra. Memakai baju dan peci berwarna putih, Ferry mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukumnya pada sidang pertama 27 Maret lalu.

Adapun isi tanggapan eksepsi oleh JPU Yuni Priyono pada intinya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan, menyatakan menolak dan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Ferry Irawan.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara,” sebut Yuni pada sidang hari ini, Kamis, 30 Maret 2023.

Kemudian, menerima surat dakwaan JPU seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Menyatakan persidangan perkara tindak pidana terdakwa Ferry Irawan dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara dan pemeriksaan saksi–saksi.

Sementara penasihat hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi berharap kebenaran akan terungkap pada persidangan yang akan datang. Selain itu, permintaan putusan sela yang disampaikan juga dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Semoga saja nanti putusan sela bisa dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri,” kata Epi.

Usai pembacaan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho menunda sidang pada hari Jumat, 31 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawankasus KDRTpengadilan negeri kota kedirivenna melinda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112