Bacaini.ID, JAKARTA – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian paska penahanan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Berulang kali Hasto menyebut jika partainya memiliki andil besar menjaga marwah lembaga anti rasuah itu.
Benarkah demikian, berikut catatan Tim Litbang Bacaini.ID atas perjalanan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 30 Tahun 2002, yang pembahasannya dimulai pada tahun 2016.
Pembahasan revisi kala itu diwarnai dinamika keras di lembaga DPR RI. Sejumlah parpol menolak usulan revisi tersebut karena berpotensi melemahkan KPK.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, terutama saat pengesahan revisi UU KPK pada tahun 2019, sikap beberapa partai mengalami perubahan.
Partai Gerindra menyatakan penolakannya terhadap revisi UU KPK karena dianggap dapat melemahkan fungsi KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. Namun dalam rapat paripurna DPR tahun 2019, Partai Gerindra akhirnya menerima hasil revisi meskipun sempat menyampaikan beberapa catatan kritis.
Sikap yang sama disampaikan Partai Demokrat yang menolak revisi UU KPK, karena khawatir akan mengurangi independensi KPK dalam menangani kasus korupsi besar. Dalam sidang pengesahan revisi UU KPK pada 2019, Partai Demokrat tetap menolak, namun memilih strategi “walk out” (tidak ikut dalam pengambilan keputusan) sebagai bentuk protes terhadap proses pengesahan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak revisi UU KPK yang sejak awal menganggap adanya upaya melemahkan KPK. PKS menilai pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN dapat mengurangi efektivitas lembaga dalam pemberantasan korupsi. Dalam rapat paripurna 2019, PKS tetap mempertahankan sikap penolakannya dan menyampaikan interupsi dalam sidang.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merupakan partai non-parlemen saat revisi disahkan, konsisten menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK melalui aksi-aksi di luar parlemen dan pernyataan resmi partai. PSI menganggap revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan lembaga antikorupsi dan tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat.
Dalam pengesahan revisi UU KPK pada 17 September 2019, jumlah anggota DPR yang hadir hanya sekitar 289 dari 560 anggota. Sebagian besar partai politik yang hadir akhirnya menyetujui revisi UU KPK, meskipun diwarnai dengan interupsi dan aksi walk-out dari beberapa fraksi.
Lantas partai mana saja yang mendukung revisi UU KPK?
baca selanjutnya ……………..