Bacaini.ID, BLITAR – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar pada tahun 2025 ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 5,6 miliar.
DKPP akan memanfaatkan DBHCHT untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Blitar, khususnya petani tembakau dan cengkeh.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Sarana Perkebunan DKPP Kabupaten Blitar, Lukas Suprayitno. Besar kecilnya program bantuan akan menyesuaikan luasan lahan.
“Intinya bagaimana anggaran DBHCHT benar-benar bermuara untuk kesejahteraan petani,” ujar Lukas Suprayitno 3 Mei 2025.
Secara tekhnis, penyerapan anggaran DBHCHT akan digunakan untuk melaksanakan sejumlah program. Di antaranya penyediaan atau pengadaan benih tembakau.
Pengadaan bibit ini, kata Lukas melibatkan lembaga berkompeten di bidang pertembakauan. Kenapa pengadaan benih?
Menurut Lukas, kesulitan memperoleh benih tembakau masih menjadi permasalahan petani di Kabupaten Blitar setiap tiba musim tanam.
“Kami juga terus berupaya agar tembakau lokal bisa diakui dan memiliki sertifikat,” terangnya.
DKPP juga akan menggelar bimbingan tekhnis (bimtek) untuk petani tembakau dan cengkeh. Bimtek untuk membekali petani skill persemaian sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Yang tidak kalah penting, DKPP juga akan memanfaatkan DBHCHT untuk pendampingan petani pasca panen tembakau. Hal itu untuk menyesuaikan dengan permintaan pasar. (*)