• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Tantangan PKL Trenggalek kepada Bupati Mas Ipin

ditulis oleh Editor
26 July 2025 20:04
Durasi baca: 2 menit
Ini Tantangan PKL Trenggalek kepada Bupati Mas Ipin

Tampak PKL Trenggalek yang berada di kawasan alun-alun dan mulai bulan Agustus dilarang (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin atau Mas Ipin ditantang pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak setengah-setengah menerapkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 1327 Tahun 2025.

Larangan kegiatan event dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan alun-alun Trenggalek diminta  tidak hanya berlaku selama bulan Agustus, tapi seterusnya.

“Kalau memang dilarang, maka jangan setengah-setengah. Pemerintah harus beri kepastian tempat relokasi, bukan hanya untuk bulan Agustus saja,” ujar Ketua Relawan Suket Teki, Trimo Dwi Cahyono Sabtu (26/7/2025).

SE Bupati 1327 yang terbit pada 24 Juli 2025 menetapkan kawasan alun-alun Trenggalek sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menyusul itu kegiatan event dan aktivitas Pedagang Kaki Lima di kawasan alun-alun selama bulan Agustus, dinyatakan dilarang.

Trimo Dwi Cahyono menilai kebijakan bupati hanya didasarkan pada tekanan dari sekelompok PKL yang sebelumnya menggelar hearing di DPRD Trenggalek.

PKL yang menolak besaran biaya sewa tenda dalam event Agustus. Padahal, menurutnya, suara mereka tidak mewakili mayoritas PKL.

“Kalau memang alun-alun ini sudah ditetapkan sebagai RTH maka pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Jangan hanya berlaku selama Agustus,” tegasnya.

Trimo mengklaim banyak PKL yang justru mendukung pelaksanaan event dan bahkan telah membayar uang muka kepada event organizer (EO).

Pembatalan event yang didasarkan terbitnya SE Bupati 1327 dinilai merugikan PKL. Mereka meminta event tetap digelar atau uang dikembalikan.

Para pedagang menuntut SE Bupati dicabut. Atau sekalian menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan Perda tentang RTH.

Ditegaskan juga para pedagang siap menggelar aksi besar-besaran. “Kami sudah menyampaikan secara langsung. Jika tidak direspons, aksi akan kami lakukan,” tegasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: alun alun Trenggalekbacaini.idbupati trenggalekmas ipinpedagang kaki limaPKLPKL TrenggalekPKL Trenggalek tantang bupatitrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

atalia praratya dan ridwan kamil

Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

Presiden Ancam Copot Direksi BUMN Yang Malas Kerja dan Terlibat Kasus Hukum

Prabowo Sindir Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Profil Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kontroversinya

  • atalia praratya dan ridwan kamil

    Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia Disebut Aksi Anti-Semit dan Terorisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist