• Login
Bacaini.id
Friday, January 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Kronologi Bentrok Dua Perguruan Silat di Jombang

ditulis oleh
28 September 2021 18:58
Durasi baca: 3 menit
Para pelaku pengeroyokan yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/Syailendra

Para pelaku pengeroyokan yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Bentrokan yang melibatkan anggota perguruan silat di Jombang dipicu saat menonton pertunjukan Jaranan. Lima orang ditangkap dan dua lainnya diburu polisi setelah wajah mereka terekam kamera warga.

Bentrokan yang terjadi di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang pada Minggu, 26 September 2021 berbuntut panjang. Polisi menangkap lima pelaku tawuran yang terekam kamera warga saat terlibat bentrok.

“Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada. Dua orang DPO, sebagian besar pelaku sudah dewasa,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan di Mapolres Jombang, Selasa, 28 September 2021.

Kelima pemuda yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Gudo. Mereka adalah Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber; Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong; RMZ (19) pelajar, asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul; dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.

Menurut polisi, korban bentrokan itu ada empat orang. Mereka mengalami luka bengkak dan lebam akibat dipukuli dan terkena aspal.

Pertunjukan Jaranan

Peristiwa itu terjadi pada pukul 16.30 WIB usai menonton pertunjukan kesenian Jaranan di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang. Diduga saat sama-sama menonton terjadi senggolan hingga memicu perkelahian. Namun aksi itu berhasil diredam warga.

Menurut penyelidikan polisi, bentrok itu ternyata berlanjut saat pulang acara. Empat korban yang melintas mengendarai sepeda motor tiba-tiba memprovokasi rombongan pelaku yang sedang berjalan. Mereka meneriaki “arek ketek arek ketek (anggota kera anggota kera)”.

Tak terima dengan panggilan itu pelaku menyerang korban. Orang yang pertama diserang adalah Khalvin Kusuma Ardyansah yang ditendang bagian punggungnya hingga terjatuh. Korban juga diinjak-injak oleh para tersangka.

Saat yang bersamaan korban lain, Dicky Ferdianysah turun dari sepeda motor dan menantang para pelaku untuk berduel satu lawan satu. Namun para tersangka langsung menendangnya secara bersama-sama hingga terjatuh dan dikeroyok.

Melihat temannya roboh, Afrredo Anggada turun dari sepeda motor berusaha membantu. Namun korban langsung dipukul oleh salah satu tersangka hingga sempat terjadi duel satu lawan satu. Namun tak lama kemudian para tersangka lain juga mengeroyoknya hingga terjatuh dan diinjak-injak oleh para tersangka.

Sedangkan korban terakhir, yakni Mochammad Bachrudin Isnaini yang agak tertinggal dari rombongan juga berusaha membantu teman-temannya. Namun dia juga dipukul dari belakang dan ikut dikeroyok.

Terekam Kamera

Terungkapnya aksi tawuran itu berawal dari warga yang merekamnya dalam bentuk video. Dari video tersebut polisi bisa mengidentifikasi para pelaku. Selang beberapa jam berikutnya polisi sudah berhasil mengamankan para pelaku.

Polisi juga mengamankan kemeja yang robek warna hitam kombinasi biru bertuliskan huruf Cina dengan logo IKSPI (IKatan Keluarga Silat Putra Indonesia) Kera Sakti. Selain itu terdapat pula kaos warna hitam bertuliskan PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).

Sejauh ini aparat kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. Pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Penulis: Syailendra
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangkera saktiperguruan silatPSHT
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi koran Harian Rakyat dan aktivitas propaganda PKI pada era DN Aidit dan Njoto menjelang Pemilu 1955

Agitasi, Propaganda, dan Media Massa: Strategi PKI Menjadi Partai Rakyat 1955

Early Warning System (EWS) di Kabupaten Trenggalek yang terpasang di wilayah rawan longsor dan banjir dilaporkan tidak berfungsi maksimal

Bahaya Mengintai! Separuh EWS di Trenggalek Rusak di Daerah Rawan Longsor

Ilustasi emas Antam. Foto: istimewa

Harga Emas Naik, Antam Tembus Rp3,48 Juta per Gram

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In