• Login
Bacaini.id
Monday, June 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Kronologi Bentrok Dua Perguruan Silat di Jombang

ditulis oleh
28 September 2021 18:58
Durasi baca: 3 menit
Para pelaku pengeroyokan yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/Syailendra

Para pelaku pengeroyokan yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Bentrokan yang melibatkan anggota perguruan silat di Jombang dipicu saat menonton pertunjukan Jaranan. Lima orang ditangkap dan dua lainnya diburu polisi setelah wajah mereka terekam kamera warga.

Bentrokan yang terjadi di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang pada Minggu, 26 September 2021 berbuntut panjang. Polisi menangkap lima pelaku tawuran yang terekam kamera warga saat terlibat bentrok.

“Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada. Dua orang DPO, sebagian besar pelaku sudah dewasa,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan di Mapolres Jombang, Selasa, 28 September 2021.

Kelima pemuda yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Gudo. Mereka adalah Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber; Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong; RMZ (19) pelajar, asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul; dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.

Menurut polisi, korban bentrokan itu ada empat orang. Mereka mengalami luka bengkak dan lebam akibat dipukuli dan terkena aspal.

Pertunjukan Jaranan

Peristiwa itu terjadi pada pukul 16.30 WIB usai menonton pertunjukan kesenian Jaranan di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang. Diduga saat sama-sama menonton terjadi senggolan hingga memicu perkelahian. Namun aksi itu berhasil diredam warga.

Menurut penyelidikan polisi, bentrok itu ternyata berlanjut saat pulang acara. Empat korban yang melintas mengendarai sepeda motor tiba-tiba memprovokasi rombongan pelaku yang sedang berjalan. Mereka meneriaki “arek ketek arek ketek (anggota kera anggota kera)”.

Tak terima dengan panggilan itu pelaku menyerang korban. Orang yang pertama diserang adalah Khalvin Kusuma Ardyansah yang ditendang bagian punggungnya hingga terjatuh. Korban juga diinjak-injak oleh para tersangka.

Saat yang bersamaan korban lain, Dicky Ferdianysah turun dari sepeda motor dan menantang para pelaku untuk berduel satu lawan satu. Namun para tersangka langsung menendangnya secara bersama-sama hingga terjatuh dan dikeroyok.

Melihat temannya roboh, Afrredo Anggada turun dari sepeda motor berusaha membantu. Namun korban langsung dipukul oleh salah satu tersangka hingga sempat terjadi duel satu lawan satu. Namun tak lama kemudian para tersangka lain juga mengeroyoknya hingga terjatuh dan diinjak-injak oleh para tersangka.

Sedangkan korban terakhir, yakni Mochammad Bachrudin Isnaini yang agak tertinggal dari rombongan juga berusaha membantu teman-temannya. Namun dia juga dipukul dari belakang dan ikut dikeroyok.

Terekam Kamera

Terungkapnya aksi tawuran itu berawal dari warga yang merekamnya dalam bentuk video. Dari video tersebut polisi bisa mengidentifikasi para pelaku. Selang beberapa jam berikutnya polisi sudah berhasil mengamankan para pelaku.

Polisi juga mengamankan kemeja yang robek warna hitam kombinasi biru bertuliskan huruf Cina dengan logo IKSPI (IKatan Keluarga Silat Putra Indonesia) Kera Sakti. Selain itu terdapat pula kaos warna hitam bertuliskan PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).

Sejauh ini aparat kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. Pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Penulis: Syailendra
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangkera saktiperguruan silatPSHT
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Residivis penjambretan di Trenggalek diamankan petugas

Residivis Curas Trenggalek Ditembak Dua Kaki, Sasar Lansia dan Anak

Megawati Soekarnoputri memberikan sambutan saat peresmian renovasi Istana Gebang dan patung Bung Karno di Kota Blitar

Megawati Bicara soal Prabowo di Blitar: Saya Bukan Musuh Dia

41 dapur mbg milik yasika

Fenomena MBG, Dibenci Mahasiswa, Dicintai Pelajar Indonesia

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In