Bacaini.id, KEDIRI – Tiga pelaku perdagangan orang diamankan Polres Kediri Kota. Ketiganya terbukti bersalah karena menjadi mucikari MY korban pembunuhan Hotel Lotus.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib mengatakan, ketiga pelaku ditangkap lantaran ketahuan mengoperasikan MiChat milik MY.
“Pelaku merupakan ibu, ayah tiri dan saudara ayah tiri korban,” jelas Verawaty kepada bacaini.id, Selasa, 9 Maret 2021.
Vera mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan MiChat untuk menawarkan kepada pelanggannya.
Menurut Vera, ketiga pelaku ini yang mengoperasikan akun MiChat untuk menawarkan ke pelanggannya.
baca ini Kisah Pilu Bunga ABG Yang Dijual Ibunya Sendiri di Hotel Lotus
“Korbannya adalah TW dan MY korban pembunuhan di hotel kemarin, keduanya adalah anak dibawah umur yang bertugas melayani pelanggannya,” kata Vera.
Dia melanjutkan para tersangka ini sudah menjalankan aksinya di Kota Kediri sejak Februari yang lalu. Dan sebelum di Kota Kediri mereka berkeliling ke beberapa daerah seperti Tulungagung, dan Madiun.
Dalam sehari, korban perdagangan ini melayani 2 hingga tiga pelanggan. Namun dalam melakukannya kedua korban tidak melakukan dengan terpaksa.
“Korbannya saat ini hanya tersisa TW, dan saat ini dia berada di Dinas Sosial untuk dibina,” pungkasnya.
Karena tindakannya ketiga pelaku diancam pasal 88 Ayat tahun 2014 tentan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Karebet
Tonton Vidionya :