Bacaini.id, KEDIRI – Badan Pengawas Pemilu Kota Kediri tidak mencopot baliho bergambar Abdullah Abu Bakar yang merupakan caleg DPRD Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional. Alasannya baliho tersebut tidak memenuhi kriteria kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan baliho yang menjadi obyek penertiban memiliki kriteria tertentu sebagai alat kampanye. Pertama alat peraga sosialisasi (APS) yang menunjukkan citra diri atau nomor urut. Kedua, ada gambar yang menunjukkan ajakan untuk memilih seperti gambar coblos paku, contreng dan lainnya.
“Lalu yang ketiga, jika APS tersebut menyiratkan muatan kampanye, misalnya ajakan bertuliskan coblos saya, mohon dukungan, dan lainnya. Tiga itu yang jadi sasaran eksekusi,” kata Yudi kepada Bacaini.id, Jumat, 17 November 2023.
baca ini Bawaslu Kota Kediri Diminta Adil Tertibkan Alat Kampanye
Pada baliho bergambar Abdullah Abu Bakar yang masih tersebar di sudut Kota Kediri, tidak ditemukan ketiga unsur tersebut. Baliho itu hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi Abu Bakar menjadi Wali Kota Kediri.
Penjelasan ini disampaikan Bawaslu menyusul adanya pertanyaan dari beberapa orang tentang baliho bergambar Abdullah Abu Bakar di sudut-sudut kota. Ini lantaran status Abu Bakar yang juga menjadi kontestan pemilu 2024.
Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W