Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur menginstruksikan kepada para aparatur sipil negara (ASN) tidak mengenakan baju dinas.
Para ASN juga dihimbau tidak memakai kendaraan dinas atau berplat nopol merah (pemerintah). Sesuai SE nomor 800/1477/46.05/2025, instruksi berlaku selama lima hari (1-4 September 2025).
Kebijakan dikeluarkan sebagai respon atas peristiwa kerusuhan di wilayah Karesidenan Kediri yang memerlukan kewaspadaan lebih.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengatakan SE yang diterbitkan bentuk perlindungan dan antisipasi.
“Tujuannya memastikan pelaksanaan tugas ASN berjalan lancar tanpa mengesampingkan faktor keamanan dan keselamatan pegawai sebagai prioritas utama,” ujarnya Senin (1/9/2025).
SE Nomor 800 tidak hanya memuat kewajiban ASN mengenakan baju batik atau busana bebas rapi saat bekerja.
Kemudian tidak memakai kendaraan dinas. Apel pagi untuk sementara juga ditiadakan.
Larangan ini, kata Tri Hariadi untuk mengurangi potensi risiko dan meningkatkan kewaspadaan para ASN di Pemkab Tulungagung.
“Kebijakan ini akan dicabut setelah kondisi keamanan dinyatakan membaik dan kondusif,” terang Tri Hariadi.
Pemkab Tulungagung juga meminta perangkat daerah membentuk regu piket yang bertugas menjaga keamanan area kantor. Memastikan keselamatan seluruh ASN.
Secara teknis setiap regu minimal sebanyak 2-4 orang. Kendati demikian Tri Hariadi menghimbau para ASN tetap tenang dalam bekerja.
“SE bersifat fleksibel, artinya bisa sewaktu-waktu diperpanjang sampai keadaan membaik,” pungkasnya.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif