• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Imbas Rusuh, ASN di Tulungagung Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

ditulis oleh Editor
01/09/2025
Durasi baca: 2 menit
520 6
0
ASN Tulungagung diinstruksikan tidak memakai kendaraan dinas

Pemkab Tulungagung meminta ASN tidak memakai kendaraan dinas karena imbas kerusuhan (foto/ist)

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur menginstruksikan kepada para aparatur sipil negara (ASN) tidak mengenakan baju dinas.

Para ASN juga dihimbau tidak memakai kendaraan dinas atau berplat nopol merah (pemerintah). Sesuai SE nomor 800/1477/46.05/2025, instruksi berlaku selama lima hari (1-4 September 2025).

Kebijakan dikeluarkan sebagai respon atas peristiwa kerusuhan di wilayah Karesidenan Kediri yang memerlukan kewaspadaan lebih.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengatakan SE yang diterbitkan bentuk perlindungan dan antisipasi.

“Tujuannya memastikan pelaksanaan tugas ASN berjalan lancar tanpa mengesampingkan faktor keamanan dan keselamatan pegawai sebagai prioritas utama,” ujarnya Senin (1/9/2025).

SE Nomor 800 tidak hanya memuat kewajiban ASN mengenakan baju batik atau busana bebas rapi saat bekerja.

Kemudian tidak memakai kendaraan dinas. Apel pagi untuk sementara juga ditiadakan.

Larangan ini, kata Tri Hariadi untuk mengurangi potensi risiko dan meningkatkan kewaspadaan para ASN di Pemkab Tulungagung.

“Kebijakan ini akan dicabut setelah kondisi keamanan dinyatakan membaik dan kondusif,” terang Tri Hariadi.

Pemkab Tulungagung juga meminta perangkat daerah membentuk regu piket yang bertugas menjaga keamanan area kantor. Memastikan keselamatan seluruh ASN.

Secara teknis setiap regu minimal sebanyak 2-4 orang. Kendati demikian Tri Hariadi menghimbau para ASN tetap tenang dalam bekerja.

“SE bersifat fleksibel, artinya bisa sewaktu-waktu diperpanjang sampai keadaan membaik,” pungkasnya.

Penulis: Fikri

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asn tulungagungbaju dinasimbas rusuhkendaraan dinaskerusuhanTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

mobil wabup Blitar tanpa nopol saat terjadi kecelakaan

Polisi Akui Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Adalah Pelanggaran, Tapi…

Hancur Lebur, Kantor DPRD Kota Kediri Dipindah ke GNI

Hancur Lebur, Kantor DPRD Kota Kediri Dipindah ke GNI

ASN Tulungagung diinstruksikan tidak memakai kendaraan dinas

Imbas Rusuh, ASN di Tulungagung Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15528 shares
    Share 6211 Tweet 3882
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Wabup Blitar Unggah Video Laka BMW M4, Warganet: Kirain Lagi Mendem

    582 shares
    Share 233 Tweet 146

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist