• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hukuman Pelanggar Tak Pakai Masker di Kediri Bikin Malu

ditulis oleh redaksi
14/11/2020
Durasi baca: 1 menit
526 6
0
Hukuman Pelanggar Tak Pakai Masker di Kediri Bikin Malu

Pelanggar yustisi dihukum menyapu trotoar (foto: Istimewa)

KEDIRI –  Jangan pernah melepas masker jika tak ingin bernasib seperti delapan pelanggar masker ini. Petugas Satpol PP Kota Kediri memaksa mereka memakai rompi dan membersihkan jalan disaksikan banyak orang.

Hukuman itu diberlakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri kepada delapan pelanggar pemakaian masker. Mereka terpergok tak memakai masker saat melintas di Jalan Kawi dan Jalan Penanggungan, Kecamatan Mojoroto, Sabtu 14 November 2020.

Petugas menghentikan mereka di jalan dan menginterogasi alasan tak memakai masker. Berbagai dalih yang disampaikan tak membuat mereka lolos menjalani hukuman yang diberikan petugas. Yakni menyapu jalan disaksikan banyak orang, plus mengenakan rompi layaknya koruptor yang tertangkap KPK.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Kediri M. Ferry Djatmiko mengatakan pelaksanaan operasi Yustisi untuk menekan pelanggaran disiplin tak akan dihentikan. Pemerintah terus berjuang menekan penularan covid-19 untuk mewujudkan komitmen Wali Kota Kediri mencapai zona hijau. “Kita berharap masyarakat jangan lengah dan meremehkan wabah ini,” kata Ferry kepada Bacaini.

Dia menegaskan jika pandemi Covid-19 belum berakhir. Kelonggaran yang diberikan pemerintah adalah untuk menghidupkan roda perekonomian masyarakat, dan bukan indikator berlalunya pandemi.

Karena itu upaya menjaga disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan akan terus dilakukan melalui operasi Yustisi. Konsekuensinya, masyarakat yang melanggar harus siap menerima sanksi yang memalukan, yakni menyapu jalan sambil mengenakan rompi khusus. “Ini efek jera agar mereka tak mengulangi lagi,” kata Ferry.

Tak hanya menjatuhkan sanksi, petugas Satpol PP juga memberikan masker kepada pelanggar usai menjalani hukuman. Operasi Yustisi akan terus dilakkuan sesuai Perwali No. 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kediri.

Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19KediriPelanggaran yustisi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Film Sore asal Indonesia diajukan nominasi Oscar

Uniknya Film Sore asal Indonesia, Diajukan Nominasi Oscar Bersama Filipina

fenomena domestic thrill syndrome

Apa itu Domestic Thrill Syndrome? Saat Pria Bahagia Dimarahi Pasangan

Mbak Wali Bersama Pimpinan DPRD Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

Mbak Wali Bersama Pimpinan DPRD Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112