• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hukuman Pelanggar Tak Pakai Masker di Kediri Bikin Malu

ditulis oleh redaksi
14/11/2020
Durasi baca: 1 menit
526 5
0
Hukuman Pelanggar Tak Pakai Masker di Kediri Bikin Malu

Pelanggar yustisi dihukum menyapu trotoar (foto: Istimewa)

KEDIRI –  Jangan pernah melepas masker jika tak ingin bernasib seperti delapan pelanggar masker ini. Petugas Satpol PP Kota Kediri memaksa mereka memakai rompi dan membersihkan jalan disaksikan banyak orang.

Hukuman itu diberlakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri kepada delapan pelanggar pemakaian masker. Mereka terpergok tak memakai masker saat melintas di Jalan Kawi dan Jalan Penanggungan, Kecamatan Mojoroto, Sabtu 14 November 2020.

Petugas menghentikan mereka di jalan dan menginterogasi alasan tak memakai masker. Berbagai dalih yang disampaikan tak membuat mereka lolos menjalani hukuman yang diberikan petugas. Yakni menyapu jalan disaksikan banyak orang, plus mengenakan rompi layaknya koruptor yang tertangkap KPK.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Kediri M. Ferry Djatmiko mengatakan pelaksanaan operasi Yustisi untuk menekan pelanggaran disiplin tak akan dihentikan. Pemerintah terus berjuang menekan penularan covid-19 untuk mewujudkan komitmen Wali Kota Kediri mencapai zona hijau. “Kita berharap masyarakat jangan lengah dan meremehkan wabah ini,” kata Ferry kepada Bacaini.

Dia menegaskan jika pandemi Covid-19 belum berakhir. Kelonggaran yang diberikan pemerintah adalah untuk menghidupkan roda perekonomian masyarakat, dan bukan indikator berlalunya pandemi.

Karena itu upaya menjaga disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan akan terus dilakukan melalui operasi Yustisi. Konsekuensinya, masyarakat yang melanggar harus siap menerima sanksi yang memalukan, yakni menyapu jalan sambil mengenakan rompi khusus. “Ini efek jera agar mereka tak mengulangi lagi,” kata Ferry.

Tak hanya menjatuhkan sanksi, petugas Satpol PP juga memberikan masker kepada pelanggar usai menjalani hukuman. Operasi Yustisi akan terus dilakkuan sesuai Perwali No. 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kediri.

Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19KediriPelanggaran yustisi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist