• Login
Bacaini.id
Thursday, April 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hukuman Pelanggar Tak Pakai Masker di Kediri Bikin Malu

ditulis oleh
14 November 2020 18:26
Durasi baca: 1 menit
Pelanggar yustisi dihukum menyapu trotoar (foto: Istimewa)

Pelanggar yustisi dihukum menyapu trotoar (foto: Istimewa)

KEDIRI –  Jangan pernah melepas masker jika tak ingin bernasib seperti delapan pelanggar masker ini. Petugas Satpol PP Kota Kediri memaksa mereka memakai rompi dan membersihkan jalan disaksikan banyak orang.

Hukuman itu diberlakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri kepada delapan pelanggar pemakaian masker. Mereka terpergok tak memakai masker saat melintas di Jalan Kawi dan Jalan Penanggungan, Kecamatan Mojoroto, Sabtu 14 November 2020.

Petugas menghentikan mereka di jalan dan menginterogasi alasan tak memakai masker. Berbagai dalih yang disampaikan tak membuat mereka lolos menjalani hukuman yang diberikan petugas. Yakni menyapu jalan disaksikan banyak orang, plus mengenakan rompi layaknya koruptor yang tertangkap KPK.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Kediri M. Ferry Djatmiko mengatakan pelaksanaan operasi Yustisi untuk menekan pelanggaran disiplin tak akan dihentikan. Pemerintah terus berjuang menekan penularan covid-19 untuk mewujudkan komitmen Wali Kota Kediri mencapai zona hijau. “Kita berharap masyarakat jangan lengah dan meremehkan wabah ini,” kata Ferry kepada Bacaini.

Dia menegaskan jika pandemi Covid-19 belum berakhir. Kelonggaran yang diberikan pemerintah adalah untuk menghidupkan roda perekonomian masyarakat, dan bukan indikator berlalunya pandemi.

Karena itu upaya menjaga disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan akan terus dilakukan melalui operasi Yustisi. Konsekuensinya, masyarakat yang melanggar harus siap menerima sanksi yang memalukan, yakni menyapu jalan sambil mengenakan rompi khusus. “Ini efek jera agar mereka tak mengulangi lagi,” kata Ferry.

Tak hanya menjatuhkan sanksi, petugas Satpol PP juga memberikan masker kepada pelanggar usai menjalani hukuman. Operasi Yustisi akan terus dilakkuan sesuai Perwali No. 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kediri.

Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19KediriPelanggaran yustisi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ilustrasi seseorang mengalami sembelit

Frekuensi BAB Tidak Harus Setiap Hari, Ini Penjelasan Medis dan Standar Normalnya

Guru ASN Jombang tetap mengajar meski dipecat

Dipecat karena Absen 181 Hari, Guru ASN di Jombang Tetap Mengajar

Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

  • Letda Bintang Revolusi pembaretan Kopassus 2026 Nusakambangan

    Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In