• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Heboh Macan Rembah Masuk Permukiman Kediri

ditulis oleh redaksi
26 August 2020 20:17
Durasi baca: 1 menit
Heboh Macan Rembah Masuk Permukiman Kediri

Penyerahan anak kucing hutan oleh CAKRA ke BKSDA. Foto: istimewa

 

KEDIRI – Seorang anak macan ditemukan di tumpukan kayu belakang rumah warga di Desa Jetis, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Diduga binatang buas itu terpisah dari induknya sebelum diselamatkan pecinta satwa.

Penemuan anak Macan Rembah Jawa (Prionailurus Bengalensis) ini terjadi pada 17 Agustus 2020 lalu. Pemilik rumah mengaku kaget saat mendapati seekor anak kucing hutan di antara tumpukan kayu. “Ditemukan anak pemilik rumah bernama Agiel Putri Fauziah, diduga datang dari areal persawahan yang tak jauh dari situ,” kata Yuga Hermawan, Ketua Lembaga Edukasi Satwa Cinta Satwa dan Konservasi (CAKRA).

Beruntung ukuran binatang buas itu cukup kecil, setara dengan kucing rumahan. Selanjutnya atas persetujuan pemilik rumah, kucing hutan Jawa yang masuk kategori langka dan dilindungi itu dievakuasi. Diperkirakan binatang itu berusia tiga bulan, dengan pola bulu belang dan kaki-kaki panjang serta muka lonjong bulat mirip harimau.

Anak kucing hutan yang terpisah dari induknya. Foto: istimewa

Selama berada di lokasi perawatan CAKRA, kucing hutan itu diberi minuman susu kambing dan daging segar. Ini untuk menyesuaikan makanannya seperti habitat aslinya.

Selasa, 25 Agustus 2020, aktivis CAKRA menyerahkan binatang malang itu ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri.  Penyerahan satwa langka dan dilindungi ini sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Penyerahan satwa ke BKSDA oleh CAKRA ini adalah keempat kali dalam kurun dua tahun terakhir. Sebelumnya lembaga ini telah mengevakuasi kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) dewasa, bulus (Amyda Cartilaginea), beruk (Macaca Nemestrina), dan terakhir anak kucing hutan Jawa (Prionailurus Bengalensis).

Yuga Hermawan juga telah mengajukan empat usulan kepada BKSDA terkait penyelamatan satwa, yakni pengendalian sirkus topeng monyet, pembuatan nota kesepahaman untuk meminimalkan pelanggaran kepemilikan satwa dilindungi, peninjauan kembali satwa di kompleks pendopo Kabupaten Tulungagung, serta permintaan dokumentasi satwa-satwa yang pernah diserahkan Les-Cakra ke BKSDA Kediri. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BKSDACAKRA
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

warna fashion 2026

Warna-warna yang Bakal Ngetren di Tahun 2026

penumpang daop 7 madiun

KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian KA Untuk Nataru

keripik kentang

Keripik Kentang Pertama Tercipta dari Rasa Jengkel, Ini Kisahnya

  • sekda tulungagung hilang misterius

    Sekda Tulungagung Hilang Misterius Pasca Dilorot Jadi Kadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Bumbu Bali, Kuliner Pedas yang Bukan Berasal dari Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112