Bacaini.ID, KEDIRI – Hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana, serta anak berinisial CA telah keluar. Hasilnya akan disampaikan kepada Bareskrim Polri besok Rabu, 20 Agustus 2025.
Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anaknya diketahui menjalani pengambilan sampel DNA untuk kebutuhan pemeriksaan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. “Besok dengan Bareskrim,” jelas Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pengambilan sampel DNA ini dilakukan untuk membuktikan apakah anak Lisa Mariana merupakan anak biologis Ridwan Kamil.
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana, seorang model dan selebgram, yang menyatakan bahwa anak perempuannya berinisial CA adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Lisa mengaku pertemuan mereka terjadi di Palembang pada Juni 2021, dan ia kemudian hamil setelahnya.
Lisa menyebut Ridwan Kamil sempat meminta agar kandungan tersebut digugurkan dan mengirim sejumlah uang untuk itu. Klaim ini kemudian ia bawa ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut pengakuan identitas anak dan ganti rugi sebesar Rp16,6 miliar.
Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah bermotif ekonomi. Ia mengaku hanya bertemu Lisa sekali, dan saat itu Lisa sudah dalam keadaan hamil dari orang lain. Merasa dirugikan secara reputasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Sebagai bagian dari proses hukum, dilakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hasil tes ini menjadi kunci pembuktian apakah klaim Lisa memiliki dasar biologis atau tidak.
Selain laporan pidana, gugatan perdata Lisa terhadap Ridwan Kamil juga bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Ia menuntut pengakuan anak, penyitaan aset, dan denda harian jika tuntutan tidak dijalankan. Namun, tim hukum Ridwan Kamil menyebut gugatan tersebut “salah alamat” karena seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
Penulis: Hari Tri Wasono