Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka. Nilai ganti rugi yang harus dibayar mencapai sekitar Rp531 miliar.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami CMNP.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar Amerika Serikat ditambah bunga enam persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai dibayar lunas,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis, 23 April 2026.
Jika dikonversi ke rupiah, nilai ganti rugi materiil tersebut setara sekitar Rp481 miliar. Selain itu, majelis juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar, sehingga total kewajiban mencapai sekitar Rp531 miliar.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, serta panitera pengganti Min Setiadhi.
CMNP mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding. Dalam perkara ini, Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi didudukkan sebagai turut tergugat.
Menurut Sunoto, sengketa bermula dari transaksi surat berharga pada 1999. Saat itu, CMNP menukarkan medium term note dan obligasi miliknya dengan 28 lembar negotiable certificate of deposit yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk. Sertifikat deposito tersebut belakangan tidak dapat dicairkan.
Majelis hakim menyatakan transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli. Para tergugat dinilai seharusnya mengetahui sejak awal bahwa negotiable certificate of deposit yang ditawarkan tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Hakim juga menilai tindakan para tergugat mencerminkan iktikad tidak baik. Dengan menerapkan doktrin piercing the corporate veil, majelis menembus batas tanggung jawab korporasi dan membebankan konsekuensi hukum tersebut kepada Hary Tanoe secara pribadi.
Majelis menolak perhitungan ganti rugi yang menggunakan bunga majemuk dua persen per bulan karena dinilai tidak proporsional. Sebagai gantinya, hakim menetapkan bunga wajar enam persen per tahun sebagai kompensasi atas nilai waktu uang.
Adapun tuntutan uang paksa dan permohonan agar putusan dapat dieksekusi lebih dahulu tidak dikabulkan. Hakim juga menolak sebagian gugatan CMNP di luar amar yang dikabulkan.
Putusan ini masih bersifat tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.
Sunoto menegaskan putusan ini merupakan hasil pertimbangan independen majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli yang diajukan selama proses persidangan.
Penulis: Hari Tri Wasono





