• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, November 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hak Pendidikan Masyarakat Penghayat di Tulungagung Terabaikan

ditulis oleh Editor
21/08/2023
Durasi baca: 2 menit
Hak Pendidikan Masyarakat Penghayat di Tulungagung Terabaikan

Ketua DPK HPK Tulungagung, Rindu Rikat saat diwawancara. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Di Tulungagung terdapat ribuan masyarakat yang tergabung dalam aliran kepercayaan penghayat. Namun, beberapa hak dari mereka belum sepenuhnya terakomodir oleh pemerintah.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Himpunan Penghayat Kepercayaan (DPK HPK) Tulungagung periode 2023-2028, Rindu Rikat mengatakan, jumlah penganut aliran kepercayaan penghayat di Tulungagung saat ini mencapai 150.000 orang.

“Namun yang eksis di permukaan dan tergabung dalam paguyuban ada sekitar 5.000 orang,” kata Rindu, Senin, 21 Agustus 2023.

Terpilih sebagai nahkoda baru DPK HPK Tulungagung, Rindu akan berupaya menyelesaikan beberapa problem yang dihadapi penghayat. Salah satunya mengaktifkan kembali DPK HPK Tulungagung yang sudah lama vakum karena banyak pengurus yang sudah tua.

“Makanya kami memasukan anak-anak muda dalam kepengurusan baru ini. Jadi harapanya penghayat itu tidak hanya bersila dan membakar dupa saja, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi di Tulungagung,” paparnya.

Rindu menyebutkan, problem yang saat ini dihadapi oleh masyarakat penghayat adalah pendidikan. Selama ini putra-putri penghayat belum bisa belajar sesuai dengan ajaran mereka. Sehingga mereka harus mengikuti pelajaran agama yang tersedia di lembaga pendidikan formal.

“Dulu saya sudah mengajukan guru penghayat, tapi sampai saat ini tidak ada lanjut dari pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu terkait tata cara pernikahan penghayat yang selama ini melangsungkan pernikahan dengan tata cara agama formal. Maka dari itu, lanjut Rindu, pihaknya juga berinisiatif mengusulkan adanya modin khusus bagi masyarakat penghayat.

“Jadi penganut penghayat bisa melakukan pernikahan dan prosesi pemakaman sesuai ajaran penghayat,” terangnya.

Lebih lanjut Rindu menjelaskan bahwa sejak 2015 penganut penghayat sudah bisa mencantumkan kolom agama dengan aliran kepercayaan. Namun belum semua dari mereka telah mencantumkan kolom agama pada KTP.

“Diperkirakan masih 10 persen yang mencantumkan kolom agama mereka. Sisanya masih takut kalau nanti dipersulit mendapatkan pelayanan,” imbuhnya.

DPK HPK Tulungagung berharap pemerintah bisa memberikan hak yang sama kepada penganut penghayat. Meskipun minoritas, bukan berarti pemerintah tidak mengakui keberadaan mereka.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjamin bahwa warga penganut aliran kepercayaan penghayat memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan adminduk. Termasuk mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom KTP.

“Kolom agama sudah ada aturannya, jadi sudah bisa mencantumkan kolom agama dengan aliran kepercayaan. Namun untuk pendidikan kita mengikuti yang formal saja,” ucap Maryoto.

Maryoto menambahkan bahwa aliran kepercayaan penghayat merupakan pegangan hidup untuk meletakkan hati kepada Tuhan. Hal itu juga sudah dijamin oleh Undang-Undang. Untuk itu diharapkan agar mereka bisa menyatu dengan masyarakat lain.

“Sehingga tercipta suasana yang ayem tentrem mulyo lan tinoto,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati tulungagungmasyarakat penghayat TulungagungPemkab Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ibu di jombang tewas membusuk

Ibu di Jombang Tewas Membusuk, Anak Lapor Polisi

MK Putuskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

MK Putuskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

sejarah kedirii

Sejarah Penghancuran Kediri

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Travel Warning Pemerintah Indonesia: Hindari India!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pengembalian Merek yang Dihapus Jadi Sorotan Ketum IPHI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Polisi di Blitar Diperiksa Kasus Salah Tangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist