• Login
Bacaini.id
Thursday, May 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gus Samsudin Blitar Langgar UU ITE dan Ditahan, Polda Jatim Bidik Tersangka Lain Pembuat Konten Tukar Pasangan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
1 March 2024 22:45
Durasi baca: 2 menit
Masih Sakti, Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas.(foto/ist/youtube)

Masih Sakti, Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas.(foto/ist/youtube)

Bacaini.id, BLITAR – Samsudin atau biasa dipanggil Gus Samsudin Jadab Blitar resmi ditetapkan tersangka sekaligus menjalani penahanan di Polda Jawa Timur Jumat (1/3/2024).

Penahanan Samsudin lantaran konten aliran sesat tukar pasangan buatannya dianggap meresahkan sekaligus melanggar pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Konten yang menghebohkan itu diketahui telah viral di media sosial.

“Masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin sebelumnya dijemput paksa oleh petugas Polda Jatim lantaran keterangannya terkait konten aliran sesat tukar pasangan selalu plin-plan, berubah-ubah.

Saat diperiksa Polres Blitar, Gus Samsudin mengaku konten yang ia buat hanya untuk menaikkan jumlah subscriber channel youtubenya. Ia mengatakan lokasi konten dibuat di Bogor Jawa Barat.

Namun keterangannya kemudian berubah dengan mengatakan konten dibuat di Ponggok Kabupaten Blitar. Atas sikap plin-plannya itu, Polda Jatim turun tangan melakukan penjemputan paksa.

Selain alasan percepatan pemeriksaan, Polda khawatir Samsudin akan melarikan diri. Belakangan dipastikan konten aliran sesat tukar pasangan dibuat di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Dirmanto juga mengatakan, selain Samsudin, polisi tidak tertutup kemungkinan menetapkan tersangka lain. Mereka yang dimaksud adalah orang-orang yang terlibat pembuatan konten aliran sesat tukar pasangan.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman. “Calon tersangka lain ada, masih didalami,” ungkapnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus samsudingus samsudin ditahanGus Samsudin Jadab Blitargus samsudin langgar UU ITEsamsudin dijemput paksa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PDIP Trenggalek menerima alokasi dana bantuan partai politik tahun 2026 terbesar

PDIP Trenggalek Terima Dana Banpol Rp524,2 Juta, Jadi Penerima Terbesar 2026

Tonny Andreas kandidat Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 mendapat dukungan 27 cabang olahraga

Tonny Andreas Kantongi Dukungan 27 Cabor, Maju Kandidat Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Fenomena awan pelangi atau cloud iridescence terlihat berwarna-warni di langit wilayah Jabodetabek

Fenomena Awan Pelangi Viral, Ini Penjelasan Sains dan Maknanya dalam Primbon Jawa

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedatangan KPK ke Blitar Picu Rumor OTT, Jubir Pastikan Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In