• Login
Bacaini.id
Sunday, August 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gus Samsudin Blitar Langgar UU ITE dan Ditahan, Polda Jatim Bidik Tersangka Lain Pembuat Konten Tukar Pasangan

ditulis oleh Solichan Arif
1 March 2024 22:45
Durasi baca: 2 menit
Masih Sakti, Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas.(foto/ist/youtube)

Masih Sakti, Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas.(foto/ist/youtube)

Bacaini.id, BLITAR – Samsudin atau biasa dipanggil Gus Samsudin Jadab Blitar resmi ditetapkan tersangka sekaligus menjalani penahanan di Polda Jawa Timur Jumat (1/3/2024).

Penahanan Samsudin lantaran konten aliran sesat tukar pasangan buatannya dianggap meresahkan sekaligus melanggar pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Konten yang menghebohkan itu diketahui telah viral di media sosial.

“Masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin sebelumnya dijemput paksa oleh petugas Polda Jatim lantaran keterangannya terkait konten aliran sesat tukar pasangan selalu plin-plan, berubah-ubah.

Saat diperiksa Polres Blitar, Gus Samsudin mengaku konten yang ia buat hanya untuk menaikkan jumlah subscriber channel youtubenya. Ia mengatakan lokasi konten dibuat di Bogor Jawa Barat.

Namun keterangannya kemudian berubah dengan mengatakan konten dibuat di Ponggok Kabupaten Blitar. Atas sikap plin-plannya itu, Polda Jatim turun tangan melakukan penjemputan paksa.

Selain alasan percepatan pemeriksaan, Polda khawatir Samsudin akan melarikan diri. Belakangan dipastikan konten aliran sesat tukar pasangan dibuat di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Dirmanto juga mengatakan, selain Samsudin, polisi tidak tertutup kemungkinan menetapkan tersangka lain. Mereka yang dimaksud adalah orang-orang yang terlibat pembuatan konten aliran sesat tukar pasangan.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman. “Calon tersangka lain ada, masih didalami,” ungkapnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus samsudingus samsudin ditahanGus Samsudin Jadab Blitargus samsudin langgar UU ITEsamsudin dijemput paksa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

kostum koboi dan pelari kalcer warga Karanglo dalam gerak jalan HUT ke-81 RI di Blitar

HUT ke-81 RI di Kota Blitar, Kostum Koboi dan Pelari Kalcer Curi Perhatian

Donald Trump kembali membatasi birthright citizenship di Amerika Serikat

Trump Kembali Batasi Birthright Citizenship AS, Kebijakan Dipastikan Digugat

Relawan memberikan layanan pijat gratis kepada peserta Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang

100 Relawan Pijat Gratis Meriahkan Muktamar ke-35 NU di Jombang

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In