• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gus Samsudin Blitar Langgar UU ITE dan Ditahan, Polda Jatim Bidik Tersangka Lain Pembuat Konten Tukar Pasangan

ditulis oleh Editor
01/03/2024
Durasi baca: 2 menit
531 6
0
Polda Jatim Jemput Paksa Gus Samsudin Blitar: Khawatir Melarikan Diri

Masih Sakti, Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas.(foto/ist/youtube)

Bacaini.id, BLITAR – Samsudin atau biasa dipanggil Gus Samsudin Jadab Blitar resmi ditetapkan tersangka sekaligus menjalani penahanan di Polda Jawa Timur Jumat (1/3/2024).

Penahanan Samsudin lantaran konten aliran sesat tukar pasangan buatannya dianggap meresahkan sekaligus melanggar pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Konten yang menghebohkan itu diketahui telah viral di media sosial.

“Masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin sebelumnya dijemput paksa oleh petugas Polda Jatim lantaran keterangannya terkait konten aliran sesat tukar pasangan selalu plin-plan, berubah-ubah.

Saat diperiksa Polres Blitar, Gus Samsudin mengaku konten yang ia buat hanya untuk menaikkan jumlah subscriber channel youtubenya. Ia mengatakan lokasi konten dibuat di Bogor Jawa Barat.

Namun keterangannya kemudian berubah dengan mengatakan konten dibuat di Ponggok Kabupaten Blitar. Atas sikap plin-plannya itu, Polda Jatim turun tangan melakukan penjemputan paksa.

Selain alasan percepatan pemeriksaan, Polda khawatir Samsudin akan melarikan diri. Belakangan dipastikan konten aliran sesat tukar pasangan dibuat di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Dirmanto juga mengatakan, selain Samsudin, polisi tidak tertutup kemungkinan menetapkan tersangka lain. Mereka yang dimaksud adalah orang-orang yang terlibat pembuatan konten aliran sesat tukar pasangan.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman. “Calon tersangka lain ada, masih didalami,” ungkapnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus samsudingus samsudin ditahanGus Samsudin Jadab Blitargus samsudin langgar UU ITEsamsudin dijemput paksa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Alfat Maullana: Bangkitlah santri nasional

Bangkitlah Santri Nasional, Bangunlah Aliansi Terpimpin

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist