Bacaini.id, BLITAR – Samsudin atau biasa dipanggil Gus Samsudin Jadab Blitar resmi ditetapkan tersangka sekaligus menjalani penahanan di Polda Jawa Timur Jumat (1/3/2024).
Penahanan Samsudin lantaran konten aliran sesat tukar pasangan buatannya dianggap meresahkan sekaligus melanggar pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Konten yang menghebohkan itu diketahui telah viral di media sosial.
“Masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan Jumat (1/3/2024).
Gus Samsudin sebelumnya dijemput paksa oleh petugas Polda Jatim lantaran keterangannya terkait konten aliran sesat tukar pasangan selalu plin-plan, berubah-ubah.
Saat diperiksa Polres Blitar, Gus Samsudin mengaku konten yang ia buat hanya untuk menaikkan jumlah subscriber channel youtubenya. Ia mengatakan lokasi konten dibuat di Bogor Jawa Barat.
Namun keterangannya kemudian berubah dengan mengatakan konten dibuat di Ponggok Kabupaten Blitar. Atas sikap plin-plannya itu, Polda Jatim turun tangan melakukan penjemputan paksa.
Selain alasan percepatan pemeriksaan, Polda khawatir Samsudin akan melarikan diri. Belakangan dipastikan konten aliran sesat tukar pasangan dibuat di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Dirmanto juga mengatakan, selain Samsudin, polisi tidak tertutup kemungkinan menetapkan tersangka lain. Mereka yang dimaksud adalah orang-orang yang terlibat pembuatan konten aliran sesat tukar pasangan.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman. “Calon tersangka lain ada, masih didalami,” ungkapnya.
Penulis: Solichan Arif