• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gus Fawait Hapus Denda Pajak, Retribusi Pasar Diturunkan 100 Persen Sampai Akhir Tahun

ditulis oleh Redaksi
28/08/2025
Durasi baca: 2 menit
503 21
0
Gus Fawait Hapus Denda Pajak, Retribusi Pasar Diturunkan 100 Persen Sampai Akhir Tahun

Bupati Jember Muhammad Fawait saat giat Pro Gus'e Update

Bacaini.ID, JEMBER – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Jember. Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, resmi memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2025. Tidak hanya itu, retribusi pasar yang sempat naik, kini juga diturunkan kembali 100 persen.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak awal menjabat pada Mei 2025, Gus Fawait sudah menghapus seluruh denda pajak daerah. Awalnya program ini hanya berlaku sampai Agustus, tapi karena dianggap efektif meringankan beban warga, akhirnya diperpanjang sampai akhir tahun.

“Penghapusan denda pajak ini kami lanjutkan sampai 31 Desember 2025. Ini bentuk komitmen kita untuk terus membantu masyarakat,” ujar Gus Fawait saat konferensi pers di Kantor Pemkab Jember, Kamis (28/8/2025).

Langkah ini membuat Jember menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang berani menghapus denda pajak daerah secara total. Tak berhenti di situ, Pemkab Jember juga mencatat sejarah dengan menurunkan retribusi pasar hingga 100 persen. Artinya, tarif retribusi kembali ke angka sebelum adanya kenaikan.

“Sejak hari pertama, saya sudah tandatangani usulan untuk menurunkan retribusi pasar. Kalau sebelumnya sempat naik 100 persen, sekarang kami turunkan lagi 100 persen,” jelas Gus Fawait.

Menurutnya, keputusan ini diambil agar para pedagang pasar dan pelaku UMKM bisa lebih leluasa bernapas, tanpa terbebani biaya tambahan yang justru bisa menghambat roda ekonomi.

Dengan kombinasi dua kebijakan tersebut—penghapusan denda pajak dan penurunan retribusi pasar—Pemkab Jember berharap iklim usaha bisa semakin sehat dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Sejak awal, kami ingin menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif. Ini bukan soal ikut tren, tapi memang sudah menjadi visi sejak saya memimpin Jember,” tegas Gus Fawait.

Penulis             : Mega

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus fawaitJember
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diduga mobil wabup Blitar Beky Herdihansah tabrak pembatas jalan

Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

Ratusan Driver Ojol Geruduk Polres Jombang

Ratusan Driver Ojol Geruduk Polres Jombang

Unjuk Rasa di Grahadi Surabaya Berujung Ricuh

Unjuk Rasa di Grahadi Surabaya Berujung Ricuh

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2870 shares
    Share 1148 Tweet 718
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15522 shares
    Share 6209 Tweet 3881
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10870 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist