Bacaini.ID, JEMBER – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Jember. Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, resmi memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2025. Tidak hanya itu, retribusi pasar yang sempat naik, kini juga diturunkan kembali 100 persen.
Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak awal menjabat pada Mei 2025, Gus Fawait sudah menghapus seluruh denda pajak daerah. Awalnya program ini hanya berlaku sampai Agustus, tapi karena dianggap efektif meringankan beban warga, akhirnya diperpanjang sampai akhir tahun.
“Penghapusan denda pajak ini kami lanjutkan sampai 31 Desember 2025. Ini bentuk komitmen kita untuk terus membantu masyarakat,” ujar Gus Fawait saat konferensi pers di Kantor Pemkab Jember, Kamis (28/8/2025).
Langkah ini membuat Jember menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang berani menghapus denda pajak daerah secara total. Tak berhenti di situ, Pemkab Jember juga mencatat sejarah dengan menurunkan retribusi pasar hingga 100 persen. Artinya, tarif retribusi kembali ke angka sebelum adanya kenaikan.
“Sejak hari pertama, saya sudah tandatangani usulan untuk menurunkan retribusi pasar. Kalau sebelumnya sempat naik 100 persen, sekarang kami turunkan lagi 100 persen,” jelas Gus Fawait.
Menurutnya, keputusan ini diambil agar para pedagang pasar dan pelaku UMKM bisa lebih leluasa bernapas, tanpa terbebani biaya tambahan yang justru bisa menghambat roda ekonomi.
Dengan kombinasi dua kebijakan tersebut—penghapusan denda pajak dan penurunan retribusi pasar—Pemkab Jember berharap iklim usaha bisa semakin sehat dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
“Sejak awal, kami ingin menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif. Ini bukan soal ikut tren, tapi memang sudah menjadi visi sejak saya memimpin Jember,” tegas Gus Fawait.
Penulis : Mega