• Login
Bacaini.id
Monday, July 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gus Fawait Bakal Perbaiki Tata Kelola Sampah di TPA Pakusari

ditulis oleh Redaksi
20 May 2026 17:11
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, JEMBER – Menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan rencana penghentian pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada tempat pemrosesan akhir sampah, Bupati Jember, Gus Fawait menginstruksikan agar seluruh pihak terkait di Kabupaten Jember untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri.

Tercatat, ada beberapa kebijakan dan strategi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Jember.Pertama, pengurangan sampah. Dalam hal ini, seluruh masyarakat Jember diwajibkan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. “Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ungkap bupati.

Termasuk menyediakan dispenser air minum di setiap pertemuan dan ruang kerja serta membawa botol minum isi ulang pada saat melaksanakan kegiatan.Bupati juga mendorong setiap pelaku usaha untuk melakukan pembatasan timbulan sampah, melakukan pendauran ulang sampah, hingga pemanfaatan kembali sampah.

“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” ulas Gus Fawait.

Termasuk Menyusun rencana pemanfaatan kembali sampah.Kedua, penanganan sampah. Bupati Jember menegaskan bahwa seluruh pihak wajib melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah dengan menyediakan tempat sampah terpilah. “Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” terangnya.

Sementara itu, pengelolaan sampah khusus masyarakat dibagi menjadi dua, untuk kawasan pemukiman perkotaan dan permukiman pedesaan. “Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Sampah mudah terurai seperti sisa makanan, sayur, dan buah dengan metode seperti lubang biopori, compost bag, ember tumpuk, dan sejenisnya.”Untuk Kawasan permukiman pedesaann, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” katanya.

Lalu, sampah mudah digunakan kembali dapat dimanfaatkan dengan cara disalurkan melalui bank sampah, digunakan Kembali menjadi bahan bekas yang berguna, hingga didaur ulang.Selanjutnya, bupati menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk gencar melakukan pembinaan dan sosialisasi. Camat, lurah, dan kepala desa diimbau melakukan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing. Lalu, ketua RT, RW, dan kelompok masyarakat diimbau untuk berperan akitf dalam sosialisasi aktif dalam sosialisasi dan pengendalian pelaksanaan.

“Sementara itu, sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. Lebih lanjut, bupati menegaskan bahwa SE bukanlah satu-satunya cara yang dilakukan dalam menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” ungkapnya. Di mana limbah diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, dan ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penataan TPA Pakusari. Mulai penghijauan, relokasi pemulung, serta perbaikan instalasi lingkungan. “Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tandasnya.(meg/ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi riset PKI di desa bekas basis DI/TII melalui metode turba bersama kaum tani di Jawa Barat

Riset di Basis DI/TII: Strategi Turba PKI Merebut Hati Kaum Tani

Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri

Kontroversi Inpres No. 8 Tahun 2002 Yang Dianggap ‘Menghapus Dosa’ Obligor BLBI

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bentuk Panja Bersihkan Kejaksaan Agung

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In