Poin Penting:
- Dana haji dikelola BPKH mencapai Rp180 triliun
- Biaya haji turun berkat subsidi hasil pengelolaan
- Kenaikan avtur tidak dibebankan ke jemaah
Bacaini.ID, BLITAR – Total dana calon jemaah haji Indonesia yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mencapai 180 Triliun. Dalam setiap tahun dana CJH yang masuk dan dikelola BPKH rata-rata sebesar Rp200 miliar.
Anggota DPR RI dari Komisi VIII An’im Falachuddin Mahrus atau Gus An’im mengatakan dengan adanya BPKH, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditanggung CJH menjadi lebih ringan, dari sebelumnya Rp90 juta menjadi Rp60 juta.
“Disubsidi oleh BPKH yang mana hasil dari pengelolaan dana haji tersebut,” ujar Gus An’im dalam acara Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan BPIH 1447 H di Kota Blitar Sabtu (18/4/2026).
Apa itu BPKH dan apa yang dikelola di dalamnya, menurut Gus An’im masyarakat perlu tahu itu. Misalnya soal dana sosial atau CSR yang dikelola oleh BPKH, dulunya dana abadi umat yang dikelola oleh kementerian agama. Saat ini dana tersebut dikelola oleh BPKH.
“Tentunya masyarakat harus tahu apa sih yang dikelola oleh BPKH,” terangnya.
Dalam acara Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan BPIH 1447 H tersebut juga terungkap daftar tunggu cjh yang sebelumnya paling lama 34 tahun, kini menjadi 26 tahun.
Untuk mendapatkan porsi cjh seseorang cukup membayar Rp25 juta. Karenanya untuk yang berusia muda diimbau Gus An’im segera mendaftarkan diri agar saat tiba waktunya ke tanah suci tidak terlalu tua.
“Berharap punya tekad yang kuat untuk segera mendaftarkan diri,” tambah Gus An’im yang juga merupakan pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri.
Sebagai anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Gus An’im juga mengatakan komisinya memiliki kewajiban mengawasi BPKH. BPKH diketahui pernah mencoba melakukan penyelamatan bank Muamalat.
Namun ikhtiar yang dilakukan dengan menggunakan dana haji itu tidak berhasil. “Karenanya ke depan harus lebih hati-hati,” tegas Gus An’im.
Soal kenaikan harga avtur akibat imbas perang Iran-Israel dan Amerika Serikat, pemerintah telah turun tangan dengan memakai dana APBN. Artinya kenaikan avtur yang berdampak pada ongkos penerbangan tidak dibebankan pada cjh.
Yoga Swara Widya Komite Dewan Pengawas BPKH mengatakan kenaikan avtur mencapai 40 persen lebih dan bila dinominalkan sebesar Rp1 triliun, di mana pembayaran keseluruhan jemaah tersebut ditanggung pemerintah melalui APBN.
“Tidak dibebankan pada Jemaah. Tapi dicover oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Penulis: Solichan Arif





