• Login
Bacaini.id
Thursday, September 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Guru Tari Jaranan di Kota Malang Rudapaksa 7 Murid Bawah Umur

ditulis oleh Editor
20 January 2022 18:08
Durasi baca: 1 menit
Tersangka pencabulan beserta barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/A.Ulul

Tersangka pencabulan beserta barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Seorang guru di sebuah sanggar tari jaranan di Kota Malang ditangkap polisi. Pelaku YR (37), warga Kecamatan Klojen, terbukti mencabuli bahkan merudapaksa 7 anak di bawah umur yang berusia 12 – 15 tahun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan modus pelaku dalam melampiaskan hasrat bejatnya itu dengan mengiming-iming muridnya untuk menjadi penari yang bagus.

Rata-rata muridnya percaya dengan gombalan gurunya itu. Setelah percaya, pelaku mengajak mereka untuk bermeditasi di sebuah kamar. Di situlah, pelaku dengan leluasa melancarkan modusnya. Dia menyuruh korban untuk meditasi dengan posisi tidur telentang.

”Saat itulah pelaku beraksi. Korban diraba-raba, dicabuli, bahkan disetubuhi,” kata Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.

Menurut Buher, korban rata-rata mengalami pelecehan sebanyak 2 sampai 3 kali persetubuhan. Dari 7 korban tersebut, ada 6 korban yang disetubuhi dan dicabuli, sementara 1 korban mendapat perlakukan pencabulan.

Buher memperkirakan korban predator berkedok guru tari ini lebih dari 7 orang. Pelaku sendiri diketahui telah menjadi guru tari sejak 5 tahun silam.

”Saya imbau bagi para korban yang lain untuk segera melapor. Saya jamin identitas pelapor kami rahasiakan sepenuhnya,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polresta malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Generasi muda menghadapi banjir informasi dan budaya FOMO di era digital

Generasi Muda di Tengah Banjir Informasi: Tinggalkan FOMO, Biasakan Cek Fakta

Perempuan memiliki tabungan pribadi dalam pernikahan

Perempuan Punya Tabungan Rahasia dari Pasangan, Wajarkah? Ini Bedanya Privasi dan Menyembunyikan Uang

PFI mendesak Basarnas membuka kembali operasi SAR lima jurnalis foto yang hilang di Selat Sunda

PFI Desak Basarnas Buka Lagi Operasi SAR, 5 Jurnalis Foto Hilang di Selat Sunda

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In