• Login
Bacaini.id
Saturday, April 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Guru Tari Jaranan di Kota Malang Rudapaksa 7 Murid Bawah Umur

ditulis oleh Editor
20 January 2022 18:08
Durasi baca: 1 menit
Tersangka pencabulan beserta barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/A.Ulul

Tersangka pencabulan beserta barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Seorang guru di sebuah sanggar tari jaranan di Kota Malang ditangkap polisi. Pelaku YR (37), warga Kecamatan Klojen, terbukti mencabuli bahkan merudapaksa 7 anak di bawah umur yang berusia 12 – 15 tahun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan modus pelaku dalam melampiaskan hasrat bejatnya itu dengan mengiming-iming muridnya untuk menjadi penari yang bagus.

Rata-rata muridnya percaya dengan gombalan gurunya itu. Setelah percaya, pelaku mengajak mereka untuk bermeditasi di sebuah kamar. Di situlah, pelaku dengan leluasa melancarkan modusnya. Dia menyuruh korban untuk meditasi dengan posisi tidur telentang.

”Saat itulah pelaku beraksi. Korban diraba-raba, dicabuli, bahkan disetubuhi,” kata Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.

Menurut Buher, korban rata-rata mengalami pelecehan sebanyak 2 sampai 3 kali persetubuhan. Dari 7 korban tersebut, ada 6 korban yang disetubuhi dan dicabuli, sementara 1 korban mendapat perlakukan pencabulan.

Buher memperkirakan korban predator berkedok guru tari ini lebih dari 7 orang. Pelaku sendiri diketahui telah menjadi guru tari sejak 5 tahun silam.

”Saya imbau bagi para korban yang lain untuk segera melapor. Saya jamin identitas pelapor kami rahasiakan sepenuhnya,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polresta malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Massa mahasiswa demo di DPRD Tulungagung menuntut pengusutan kasus OTT KPK

Golkar Klaim Sudah Ingatkan Gatut Sunu Sebelum OTT KPK di Tulungagung

Peta Selat Malaka yang menunjukkan jalur pelayaran strategis dunia, menghubungkan perdagangan internasional dan menjadi sorotan rivalitas Amerika Serikat dan China

Selat Malaka Memanas, Warisan Kerajaan Sriwijaya yang Jadi Arena Rivalitas AS–China

Jet tempur F-15K Korea Selatan terbang dalam formasi latihan di langit Daegu

AU Korea Selatan Minta Maaf atas Insiden Tabrakan Dua Jet F-15K saat Latihan di Daegu

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In