• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, May 11, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gubernur Khofifah Didesak Ikuti Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Bermotor

ditulis oleh Editor
25/03/2025
Durasi baca: 3 menit
676 14
0
Gubernur Khofifah Didesak Ikuti Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Bermotor

Gubernur Khofifah Didesak Ikuti Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Bermotor. Foto M Sholeh (foto/ist)

Bacaini.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didesak memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum lebaran 2025.

Program yang dinilai meringankan beban rakyat itu diketahui dipopulerkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan telah diikuti Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Saat ini tinggal Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata praktisi hukum M Sholeh atau Cak Sholeh yang juga mantan aktivis 1998, yang belum memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Pertanyaanya, kapan Jawa Timur mengikuti kebijakan Dedi Mulyadi Jawa Barat?,” kata M Sholeh melalui konten mendsos yang dikirim via WA kepada Bacaini.ID Senin (24/3/2025).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diketahui telah memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (roda 2 dan 4) mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan yang populis itu dinilai sangat membantu rakyat, apalagi menjelang lebaran Idul Fitri. Dari program itu Pemprov Jabar telah mendapatkan pemasukan sebesar Rp 76,3 miliar.

Tercatat ada kenaikan pemasukan sebesar 54 persen ketimbang hari biasa.

Serupa dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga menyatakan memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk melaksanakan program itu Gubernur Luthfi telah menandatangani peraturan gubernur.

Adapun nilai tunggakan yang akan diputihkan dalam program penghapusan di Jateng ini mencapai sekitar Rp 2,8 triliun.

“Jawa Tengah akhirnya mengikuti kebijakan Jawa Barat menghapus tunggakan kendaraan bermotor baik itu roda 2 maupun roda 4,” ungkap M Sholeh atau Cak Sholeh.

Menurut Sholeh, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu rakyat menjelang lebaran.

Namun yang terjadi di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengisyaratkan akan memberlakukan kebijakan yang sama dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Faktanya, mulai Gubernur, Wakil Gubernur hingga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, tidak ada yang merespon.

“Kita punya gubernur kok tidak ada respon. Punya wakil gubernur tidak ada respon. Punya 120 anggota DPRD Jawa Timur, semuanya diem, tidak ada yang merespon, tidak ada yang memperjuangkan aspirasi masyarakat Jawa Timur,” kata Sholeh.

“Ingat, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, semua digaji tinggi itu oleh masyarakat. Kita membayar pajak tujuannya supaya pemimpin melayani masyarakat,” lanjutnya.

“Jangan seperti kejadian dua tahun lalu, justru duit rakyat, duit APBD dikorupsi oleh teman-teman DPRD Jawa Timur. Dan fantastis, triliunan rupiah,” tambahnya.

Sholeh juga mengatakan, ketika ada kebijakan Jawa Barat yang menghapus, mengampuni tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang, dirinya langsung menulis surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Namun hingga saat ini tidak ada respon. Juga belum ada keputusan atau kebijakan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor seperti di Jabar dan Jateng.

“Mosok kalah dengan Jawa Tengah yang justru lebih dulu mengikuti kebijakan dari Pemprov Jawa Barat,” sindir Cak Sholeh.

M Sholeh mengajak semua warganet, khususnya warga Jawa Timur untuk memviralkan di media sosial hingga didengar oleh Gubernur Khofifah, Wagub Emil Dardak dan 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Harapannya, wakil rakyat turut mendesak Gubernur Khofifah menyetujui menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang.

“Ayo viralkan. No viral no justice. Ingat, kalau tidak viral kita tidak dapat keadilan,” tegasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Cak Sholehdedi mulyadigubernur jawa timurGubernur Khofifahkhofifah indar parawansalebaranM SholehPemprov Jawa Timurpenghapusan tunggakan pajak kendaraantunggakan pajak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bandara Dhoho Kediri Resmi Beroperasi, PO Harapan Jaya dan Bagong Ketiban Berkah  

Bandara Dhoho, Harapan Baru Pembangunan Jawa Timur Selatan

Dukung Pengembangan UMKM Trenggalek, Ajik Krisna Pasarkan Tumbler Bambu ke Bali

Dukung Pengembangan UMKM Trenggalek, Ajik Krisna Pasarkan Tumbler Bambu ke Bali

Jabat Ketua KONI, Etika Wabup Blitar Disoal Aktivis Anti Korupsi

Jabat Ketua KONI, Etika Wabup Blitar Disoal Aktivis Anti Korupsi

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15239 shares
    Share 6096 Tweet 3810
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4952 shares
    Share 1981 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist