Bacaini.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didesak memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum lebaran 2025.
Program yang dinilai meringankan beban rakyat itu diketahui dipopulerkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan telah diikuti Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Saat ini tinggal Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata praktisi hukum M Sholeh atau Cak Sholeh yang juga mantan aktivis 1998, yang belum memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Pertanyaanya, kapan Jawa Timur mengikuti kebijakan Dedi Mulyadi Jawa Barat?,” kata M Sholeh melalui konten mendsos yang dikirim via WA kepada Bacaini.ID Senin (24/3/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diketahui telah memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (roda 2 dan 4) mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Kebijakan yang populis itu dinilai sangat membantu rakyat, apalagi menjelang lebaran Idul Fitri. Dari program itu Pemprov Jabar telah mendapatkan pemasukan sebesar Rp 76,3 miliar.
Tercatat ada kenaikan pemasukan sebesar 54 persen ketimbang hari biasa.
Serupa dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga menyatakan memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk melaksanakan program itu Gubernur Luthfi telah menandatangani peraturan gubernur.
Adapun nilai tunggakan yang akan diputihkan dalam program penghapusan di Jateng ini mencapai sekitar Rp 2,8 triliun.
“Jawa Tengah akhirnya mengikuti kebijakan Jawa Barat menghapus tunggakan kendaraan bermotor baik itu roda 2 maupun roda 4,” ungkap M Sholeh atau Cak Sholeh.
Menurut Sholeh, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu rakyat menjelang lebaran.
Namun yang terjadi di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengisyaratkan akan memberlakukan kebijakan yang sama dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Faktanya, mulai Gubernur, Wakil Gubernur hingga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, tidak ada yang merespon.
“Kita punya gubernur kok tidak ada respon. Punya wakil gubernur tidak ada respon. Punya 120 anggota DPRD Jawa Timur, semuanya diem, tidak ada yang merespon, tidak ada yang memperjuangkan aspirasi masyarakat Jawa Timur,” kata Sholeh.
“Ingat, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, semua digaji tinggi itu oleh masyarakat. Kita membayar pajak tujuannya supaya pemimpin melayani masyarakat,” lanjutnya.
“Jangan seperti kejadian dua tahun lalu, justru duit rakyat, duit APBD dikorupsi oleh teman-teman DPRD Jawa Timur. Dan fantastis, triliunan rupiah,” tambahnya.
Sholeh juga mengatakan, ketika ada kebijakan Jawa Barat yang menghapus, mengampuni tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang, dirinya langsung menulis surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Namun hingga saat ini tidak ada respon. Juga belum ada keputusan atau kebijakan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor seperti di Jabar dan Jateng.
“Mosok kalah dengan Jawa Tengah yang justru lebih dulu mengikuti kebijakan dari Pemprov Jawa Barat,” sindir Cak Sholeh.
M Sholeh mengajak semua warganet, khususnya warga Jawa Timur untuk memviralkan di media sosial hingga didengar oleh Gubernur Khofifah, Wagub Emil Dardak dan 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Harapannya, wakil rakyat turut mendesak Gubernur Khofifah menyetujui menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang.
“Ayo viralkan. No viral no justice. Ingat, kalau tidak viral kita tidak dapat keadilan,” tegasnya.
Penulis: Solichan Arif