• Login
Bacaini.id
Wednesday, August 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gerindra dan PDIP Saling Lempar Usulan Kenaikan PPN 12%

ditulis oleh Hari Tri Wasono
23 December 2024 16:13
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra saling lempar terkait usulan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kenaikan pajak tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Ketua Dewan Pengurus Pusat PDIP Dedi Deddy Yevri Sitorus mengatakan usulan kenaikan PPN 12 persen dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan.

“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan. Karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah melalui kementerian keuangan,” kata Deddy Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Lembaga legislatif, menurut Deddy, hanya menyetujui usulan itu dengan melihat kondisi perekonomian Indonesia yang sedang membaik. Namun saat ini PDIP meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan itu dengan melihat kondisi perekonomian saat ini.

Sementara itu anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan jika Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) lahir di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Presiden Jokowi ini kan diusung oleh PDI Perjuangan. Jadi inisiasi UU HPP ini adalah inisiasi dari partai penguasa pendukung presiden (yakni) PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam wawancara dengan Kompas TV.

Presiden Prabowo Subianto saat ini hanya menjalankan amanat undang-undang. Jika tidak, presiden akan dianggap melanggar undang-undang.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gerindrapajak 12%PDIP
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 173 Orang Jadi Korban

Brewog Audio Blitar bergabung GPJ dan menemui Jokowi di Solo

Brewog Audio Asal Blitar Gabung GPJ, Temui Jokowi di Solo

Aneka jajanan pasar dan gorengan untuk camilan pagi

Indonesia Jadi Negara Paling Gemar Ngemil, Tradisi Ngemil Pagi Buka Peluang Bisnis Kuliner

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In