Bacaini.ID, JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Revisi UU Pilkada, dan menindaklanjuti surat yang ramai beredar di media sosial dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Nomor : B/10020/PW.01/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024, Bacaini.ID mendapat informasi terkait adanya rencana rapat pada Senin, 26 Agustus 2024 Nomor : B/10109/PW.11.01/8/2024 tentang Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut DRP RI sejumlah institusi penyelenggara Pemilu, mulai dari Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri akan membahas 6 butir acara.
Bertempat di ruang Rapat Komisi II (KK.III) Gedung Nusantara DPR-RI tersebut, agenda kegiatan RDP meliputi pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan Perlengkapan lainnya, kampanye pemilihan kepala daerah dan dana kampanye peserta Pilkada.
Untuk butir acara kedua adalah pembahasan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PPU-XXII/2024.
Butir ketiga pembahasan rancangan peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Butir keempat pembahasan rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada.
Butir kelima pembahasan rancangan Perbawaslu tentang pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Butir keenam pembahasan rancangan Perbawaslu tentang penawasan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Dalam undangan tersebut ditandatangani oleh wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.