• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gerak Cepat Tindak Lanjut Putusan MK, DPR Gelar RDP dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri

ditulis oleh redaksi
24/08/2024
Durasi baca: 2 menit
522 33
0
Gerak Cepat Tindak Lanjut Putusan MK, DPR Gelar RDP dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri

Gedung DPR RI

Bacaini.ID, JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Revisi UU Pilkada, dan menindaklanjuti surat yang ramai beredar di media sosial dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Nomor : B/10020/PW.01/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024, Bacaini.ID mendapat informasi terkait adanya rencana rapat pada Senin, 26 Agustus 2024 Nomor : B/10109/PW.11.01/8/2024 tentang Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut DRP RI sejumlah institusi penyelenggara Pemilu, mulai dari Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri akan membahas 6 butir acara.

Bertempat di ruang Rapat Komisi II (KK.III) Gedung Nusantara DPR-RI tersebut, agenda kegiatan RDP meliputi pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan Perlengkapan lainnya, kampanye pemilihan kepala daerah dan dana kampanye peserta Pilkada.

Untuk butir acara kedua adalah pembahasan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PPU-XXII/2024.

Butir ketiga pembahasan rancangan peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Butir keempat pembahasan rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada.

Butir kelima pembahasan rancangan Perbawaslu tentang pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Butir keenam pembahasan rancangan Perbawaslu tentang penawasan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Dalam undangan tersebut ditandatangani oleh wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bawaslubupatiDPR RIjakartakpupilkadaPilkada 2024rapat dengar pendapatwali kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Iqdam: Belum Ada Majelis Yang Mengalahkan Gus Lik

Puji Bahlil Pejabat Baik, Gus Iqdam Panen Kecaman Hingga Disebut Penjilat

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

4 Jasad Anggota Keluarga yang Tertimpa Longsor di Trenggalek Ditemukan

4 Jasad Anggota Keluarga yang Tertimpa Longsor di Trenggalek Ditemukan

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2063 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist