Bacaini.id, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Sosialisasi dilaksanakan di salah satu kafe di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jumat, 14 Oktober 2022 malam.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi menyampaikan bahwa saat ini Pemilu 2024 tengah memasuki tahapan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik (Parpol). Tahapan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober 2022.
“Kami memang belum melakukan perekrutan tenaga pendukung. Jadi jajaran kami akan turun langsung untuk melaksanakan verifikasi faktual kepada seluruh Parpol yang ada di Kabupaten Kediri sekaligus anggota yang ada,” jelas Ninik, Jumat, 14 Oktober 2022.
Ninik menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini penting untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 sudah mulai dilaksanakan. Menurutnya, sosialisasi ini akan lebih mengena dengan bersinergi bersama awak media yang ada di Kediri.
“Tanpa adanya peran dari media, KPU tidak akan bisa melaksanakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kediri,” tandasnya.
Sementara, Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim memaparkan bahwa pemilu ini berbeda dengan pilkada, karena secara keseluruhan merupakan kewenangan KPU pusat.
“Pemilu ini yang menetapkan adalah KPU pusat, sedangkan KPU provinsi, kabupaten dan kota hanya sebagai pelaksana,” kata Nanang.
Menurutnya, tantangan yang paling berat bagi KPU menjelang digelarnya pesta demokrasi adalah maraknya informasi dan berita-berita yang belum tentu jelas keberadaannya.
“Hal ini tidak bisa lepas dan bisa dibilang sudah lazim, untuk itu kami mengajak semua teman-teman dari media untuk menangkal informasi atau berita hoax,” pungkasnya.
Penulis: Novira