• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gelar Rakor di Batu, Gubernur Minta PPKM Mikro Diaktifkan

ditulis oleh Editor
8 February 2022 21:27
Durasi baca: 2 menit
Gubernur Khofifah saat meresmikan reaktivasi Rumah Sakit Lapangan Idjen Boulevard di Kota Malang.
Foto: Bacaini/A.Ulul

Gubernur Khofifah saat meresmikan reaktivasi Rumah Sakit Lapangan Idjen Boulevard di Kota Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Pasca ledakan kasus Covid 19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda se-Jatim langsung merapatkan barisan di Kota Malang dan Kota Batu. Gubernur menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid 19.

Rapat Koordinasi yang juga dihadiri Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama seluruh Forkopimda se-Jatim digelar guna menyelaraskan upaya mitigasi dan antisipasi persebaran virus varian Omicron yang mulai muncul.

Menghadapi gelombang ketiga Covid 19 ini, Khofifah tidak ingin terlalu buru-buru mengambil kebijakan pengetatan seperti sebelumnya. Alih-alih melakukan penyekatan wilayah, Gubernur justru merekomendasikan pengetatan mulai tingkat terkecil yakni RT/RW atau PPKM Mikro.

”Saya rasa PPKM Mikro yang harus diaktifkan lagi. Kampung tangguh, relawannya diaktifkan lagi. Tidak harus disekat-sekat seperti itu,” kata Khofifah dalam jumpa persnya, Selasa, 8 Februari 2022.

Menurutnya dalam hal ini diperlukan andil dari semua elemen pentahelix mulai dari tingkat stakeholder hingga RT/RW untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam hal disiplin prokes. Khofifah juga mengimbau kepada pelaku usaha dan wisata untuk memperketat pengawasan terhadap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dikatakan Khofifah, melonggarnya pengawasan melalui aplikasi ini bahkan menjadi sorotan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

”Hasil evaluasi dari Menko Marves bahwa mulai ada kelonggaran dalam pengawasan PeduliLindungi di tempat-tempat usaha hingga wisata. Saya harap itu didisiplinkan lagi,” tandasnya.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19Gubernur Jatimomicron malangPemkot Malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

konten silent content aesthetic tanpa suara

Tren Silent Content, Peluang Baru untuk Konten Kreator Pemula di Era Media Sosial

Proses penyelamatan nelayan oleh Basarnas Trenggalek

4 Jam Terapung dengan Jeriken, Nelayan Situbondo Selamat Usai Kapal Pecah Dihantam Ombak

Kabupaten Magetan Resmi Memiliki Sirkuit Balap Senilai Rp.25 Milyar

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Tamim Calon Kuat Ketua DPC PKB Blitar, Demi Tiket Pilkada 2029?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In