• Login
Bacaini.id
Monday, May 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gegara Status WA, 10 Pesilat Ini Tega Aniaya Remaja Hingga Tak Bernyawa

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
14 September 2024 10:12
Durasi baca: 2 menit
Gegara Status WA, 10 Pesilat Ini Tega Aniaya Remaja Hingga Tak Bernyawa. (foto/Bacaini)

Gegara Status WA, 10 Pesilat Ini Tega Aniaya Remaja Hingga Tak Bernyawa. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, MALANG – Satreskrim Polres Malang menetapkan 10 oknum anggota perguruan silat sebagai tersangka penganiayaan remaja di Malang, Jawa Timur hingga tewas.

Yang memprihatinkan, kekerasan yang terjadi hanya dipicu status WhatsApp (WA) korban yang mengenakan atribut perguruan silat tempat para pelaku berada.

Semua pelaku penganiayaan telah dijebloskan ke dalam tahanan. Para tersangka diketahui terdiri dari 4 orang dewasa dan selebihnya masih di bawah umur.

Keempat pelaku dewasa adalah AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sedangkan tersangka di bawah umur yakni MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.

“Dari 10 tersangka yang sudah kami tahan, ada 4 orang dewasa dan 6 tersangka masih di bawah umur,” kata Waka Polres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers, Jumat (13/9/2024) sore.

Imam membenarkan jika awal mula aksi pengeroyokan bermula dari korban yang diketahui mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp-nya.

Pemakaian atribut itu kemudian dikonfirmasi keasliannya oleh beberapa pelaku dan dipastikan bukan sebagai anggota. Korban kemudian diajak latihan di Desa Ngijo pada Jumat (6/9/2024).

Di situlah aksi pengeroyokan terjadi yang berakibat korban koma dan akhirnya meninggal dunia. 

”Bahkan salah satu tersangka ada yang memukul kepala korban menggunakan batu paving hingga tak sadarkan diri,” beber Imam.

Korban oleh para pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit Prasetya Husada. Namun karena mengalami pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri, korban meninggal dunia enam hari kemudian atau Kamis (12/9/2024).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan,  penganiayaan bukan sekali. Kekerasan pada korban sebelumnya dilakukan pada Rabu (4/9.2024), di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep.

Masing-masing tersangka ada yang memukul ulu hati, kepala, dan tubuh korban, ada yang memukul pakai sandal hingga batu paving.

”Waktu pengeroyokan pertama itu korban masih bisa pulang. Namun berbeda pada pengeroyokan kedua, korban meninggal akibat pendarahan otak disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penganiayaanpengeroyokan pesilatpesilat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tonny Andreas menyerahkan formulir pencalonan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 di sekretariat KONI Kota Blitar

Tonny Andreas Calon Ketua KONI Kota Blitar, Prestasi Olahraga Blitar Siap Melenting

Konsolidasi Alumni GMNI Kediri Gaungkan Nasionalisme dan Marhaenisme yang Mulai Pudar

Petugas KAI Daop 7 Madiun bersama komunitas railfans menggelar kampanye anti pelecehan seksual di area stasiun kereta api

KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In