• Login
Bacaini.id
Monday, June 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ganti Nama di Pengadilan, Ini Ketentuan Hukumnya

ditulis oleh
17 February 2024 13:53
Durasi baca: 2 menit

Suatu ketika ada seorang anak yang telah dilahirkan dan telah mempunyai akta kelahiran. Namun di kemudian hari, orangtua merasa anak tersebut nasibnya mengalami kesialan melulu. Akhirnya yang bersangkutan ganti nama, tidak hanya sebutannya saja, tetapi juga pengin ganti nama di Akta Kehaliran. Di suatu daerah juga, ada seseorang yang hendak macung menjadi kepala daerah, namun Namanya kurang keren. Dan akhirnya ia meminta penetapan ke pengadilan untuk ganti. Nah, hal tersebut merupakan ilustrasi, bagi seseorang yang akan ganti nama secara sah dan diakui negara. Kali ini kita mengulas tentang ganti nama di Pengadilan. Bagaimana Prosedurnya pengajuan penetapan ganti nama di Pengadilan???

Ganti Nama Pengajuannya di Pengadilan Negeri

Untuk mengganti nama seseorang secara sah dan dicantumkan dalam perubahan akta kelahiran maka harus melalui penetapan di Pengadilan Negeri. Sedangkan mengenai di Pengadilan Negeri mana, maka disesuaikan dengan tempat tinggal pemohon. Dalam sidang pengadilan tersebut, pemohon memberikan alasan yang tepat besarta bukti-bukti yang cukup. Untuk bukti tertulis diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat Permohonan Penetapan
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah
  • Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir
  • Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll)

Setelah adanya penetapan di Pengadilan Negeri, dan salinan penetapan telah diberikan kepada pemohon. Maka tahap selanjutnya pemohon melaporkan proses perubahan nama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dicatatkan agar dilakukan perubahan. Menurut Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administrasi kependudukan menyebutkan pencatatan perubahan nama dilakukan di Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah penetapan pengadilan negeri tersebut diterima oleh Pemohon.

Apabila pihak pemohon tidak melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil 30 (tiga puluh) hari setelah mendapatkan salinan putusan penetapan dari pengadilan, maka pihak pemohon akan dikenakan denda administratif berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila lewat jangka waktu dalam melaporkan pencatatan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warah Atikah, SH., M.Hum.

Jember Peduli Sampah: Antara Tantangan dan Harapan Menuju Pengelolaan Sampah Mandiri 

Presiden Prabowo Subianto pada penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Minggu, 28 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Kritik Kerja BUMN, Presiden: Tidak Untung Hanya Bayar Overhead

Ilustrasi aplikasi Gojek

Pembatalan Pesanan Gojek Kini Dikenakan Denda

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In