• Login
Bacaini.id
Thursday, April 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ganti Nama di Pengadilan, Ini Ketentuan Hukumnya

ditulis oleh
17 February 2024 13:53
Durasi baca: 2 menit

Suatu ketika ada seorang anak yang telah dilahirkan dan telah mempunyai akta kelahiran. Namun di kemudian hari, orangtua merasa anak tersebut nasibnya mengalami kesialan melulu. Akhirnya yang bersangkutan ganti nama, tidak hanya sebutannya saja, tetapi juga pengin ganti nama di Akta Kehaliran. Di suatu daerah juga, ada seseorang yang hendak macung menjadi kepala daerah, namun Namanya kurang keren. Dan akhirnya ia meminta penetapan ke pengadilan untuk ganti. Nah, hal tersebut merupakan ilustrasi, bagi seseorang yang akan ganti nama secara sah dan diakui negara. Kali ini kita mengulas tentang ganti nama di Pengadilan. Bagaimana Prosedurnya pengajuan penetapan ganti nama di Pengadilan???

Ganti Nama Pengajuannya di Pengadilan Negeri

Untuk mengganti nama seseorang secara sah dan dicantumkan dalam perubahan akta kelahiran maka harus melalui penetapan di Pengadilan Negeri. Sedangkan mengenai di Pengadilan Negeri mana, maka disesuaikan dengan tempat tinggal pemohon. Dalam sidang pengadilan tersebut, pemohon memberikan alasan yang tepat besarta bukti-bukti yang cukup. Untuk bukti tertulis diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat Permohonan Penetapan
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah
  • Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir
  • Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll)

Setelah adanya penetapan di Pengadilan Negeri, dan salinan penetapan telah diberikan kepada pemohon. Maka tahap selanjutnya pemohon melaporkan proses perubahan nama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dicatatkan agar dilakukan perubahan. Menurut Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administrasi kependudukan menyebutkan pencatatan perubahan nama dilakukan di Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah penetapan pengadilan negeri tersebut diterima oleh Pemohon.

Apabila pihak pemohon tidak melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil 30 (tiga puluh) hari setelah mendapatkan salinan putusan penetapan dari pengadilan, maka pihak pemohon akan dikenakan denda administratif berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila lewat jangka waktu dalam melaporkan pencatatan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

ETLE Handheld Tulungagung tilang elektronik menggunakan smartphone polisi

ETLE Handheld Berlaku di Tulungagung, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Smartphone

Ilustrasi bayi tidur. Foto: unsplash

Begini Cara Menidurkan Anak Tanpa Diikat Seperti Daycare Yogyakarta

  • Letda Bintang Revolusi pembaretan Kopassus 2026 Nusakambangan

    Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In