• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gaji Tenaga Honorer Bangkalan Habiskan Dana Rp48 Miliar Per Tahun

ditulis oleh Editor
13/09/2022
Durasi baca: 2 menit
602 13
0
Gaji Tenaga Honorer Bangkalan Habiskan Dana Rp48 Miliar Per Tahun

Penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan PPPK di Bangkalan beberapa bulan lalu. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan tengah melakukan pendataan ribuan tenaga honorer sampai 16 September 2022 mendatang. Setiap tahunnya, untuk menggaji ribuan tenaga non ASN tersebut, Pemkab Bangkalan mengalokasikan dana hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Candra Firmansyah mengatakan, jumlah tenaga harian lepas (THL) yang tersebar disetiap OPD Pemkab Bangkalan terhitung sebanyak 3.190 pegawai.

“Jadi itu jumlah tenaga honorer yang tercatat di-SK Pak Bupati,” kata Candra kepada Bacaini.id, Selasa, 13 September 2022.

Menurutnya, hasil pendataan tersebut belum termasuk tenaga sukwan dan tenaga kontrak dimasing-masing OPD, karena proses pendataan hingga saat ini masih berlangsung. Pihaknya juga memperpanjang proses pendataan tenaga Non-ASN di lingkup Pemkab Bangkalan sampai tanggal 16 September 2022.

“Jadwal dari Kementerian terakhir tanggal 30 September. Sebelumnya kami jadwal sampai 9 September, lalu diperpanjang sampai tanggal 16 September, karena kami masih melakukan proses verifikasi dan validasi,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Pemkab Bangkalan, Moh. Taufan Zairinsyah menambahkan, anggaran yang dikeluarkan untuk gaji tenaga honorer senilai Rp 48.045.950.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangkalan.

“Anggaran itu untuk gaji THL saja selama setahun sebanyak 3.243 orang, masuk belanja barang dan jasa. Kalau untuk ASN masuk gaji pegawai,” imbuh Taufan.

Lalu, apakah mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK?

Mengacu Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan nomor B/1511/M.SM/01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN Di Lingkungan Pemerintah disebutkan, jika status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Ketentuan itu akan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.

Surat tersebut sekaligus mengingatkan para Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) bahwa sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, guna mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di instansi masing-masing untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai.

Dalam Permen nomor 49 juga disebutkan, pegawai Non-PNS yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur.

“Sebab itu, PPK agar melakukan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Kemudian bagi yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” bunyi surat yang ditandatangani Plt. Menpan RB, Moh. Mahfud MD tertanggal 22 Juli 2022.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab Bangkalantenaga honorer bangkalantenaga honorer dihapus
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengusutan Korupsi Pokir DPRD Provinsi Jatim Kembali Menggelinding, Siapa yang Berikutnya Terjaring?  

Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

Tahun 2025, Bisnis Sound Horeg di Blitar Masih Menggiurkan

Bupati Trenggalek Sikapi Fatwa Haram Sound Horeg dengan Aturan Jelas

Diabetes Usia Muda Meningkat, Ini Penyebab dan Cara Pencegahan

Diabetes Usia Muda Meningkat, Ini Penyebab dan Cara Pencegahan

  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15410 shares
    Share 6164 Tweet 3853
  • Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16592 shares
    Share 6637 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist