• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gaji Tenaga Honorer Bangkalan Habiskan Dana Rp48 Miliar Per Tahun

ditulis oleh Editor
13/09/2022
Durasi baca: 2 menit
600 13
0
Gaji Tenaga Honorer Bangkalan Habiskan Dana Rp48 Miliar Per Tahun

Penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan PPPK di Bangkalan beberapa bulan lalu. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan tengah melakukan pendataan ribuan tenaga honorer sampai 16 September 2022 mendatang. Setiap tahunnya, untuk menggaji ribuan tenaga non ASN tersebut, Pemkab Bangkalan mengalokasikan dana hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Candra Firmansyah mengatakan, jumlah tenaga harian lepas (THL) yang tersebar disetiap OPD Pemkab Bangkalan terhitung sebanyak 3.190 pegawai.

“Jadi itu jumlah tenaga honorer yang tercatat di-SK Pak Bupati,” kata Candra kepada Bacaini.id, Selasa, 13 September 2022.

Menurutnya, hasil pendataan tersebut belum termasuk tenaga sukwan dan tenaga kontrak dimasing-masing OPD, karena proses pendataan hingga saat ini masih berlangsung. Pihaknya juga memperpanjang proses pendataan tenaga Non-ASN di lingkup Pemkab Bangkalan sampai tanggal 16 September 2022.

“Jadwal dari Kementerian terakhir tanggal 30 September. Sebelumnya kami jadwal sampai 9 September, lalu diperpanjang sampai tanggal 16 September, karena kami masih melakukan proses verifikasi dan validasi,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Pemkab Bangkalan, Moh. Taufan Zairinsyah menambahkan, anggaran yang dikeluarkan untuk gaji tenaga honorer senilai Rp 48.045.950.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangkalan.

“Anggaran itu untuk gaji THL saja selama setahun sebanyak 3.243 orang, masuk belanja barang dan jasa. Kalau untuk ASN masuk gaji pegawai,” imbuh Taufan.

Lalu, apakah mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK?

Mengacu Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan nomor B/1511/M.SM/01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN Di Lingkungan Pemerintah disebutkan, jika status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Ketentuan itu akan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.

Surat tersebut sekaligus mengingatkan para Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) bahwa sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, guna mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di instansi masing-masing untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai.

Dalam Permen nomor 49 juga disebutkan, pegawai Non-PNS yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur.

“Sebab itu, PPK agar melakukan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Kemudian bagi yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” bunyi surat yang ditandatangani Plt. Menpan RB, Moh. Mahfud MD tertanggal 22 Juli 2022.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab Bangkalantenaga honorer bangkalantenaga honorer dihapus
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

Lagi Tren Climate Diet Gaya Hidup Ramah Lingkungan, Apa Itu?

Lagi Tren Climate Diet Gaya Hidup Ramah Lingkungan, Apa Itu?

Ini Cara Kelola Keuangan Pribadi Agar Tak Terjerat Pinjol

Ini Cara Kelola Keuangan Pribadi Agar Tak Terjerat Pinjol

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15275 shares
    Share 6110 Tweet 3819
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16571 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist