• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fixed, Calon Wawali Kediri Harus Mundur Dari DPRD

ditulis oleh redaksi
24/02/2021
Durasi baca: 2 menit
532 6
0
Fixed, Calon Wawali Kediri Harus Mundur Dari DPRD

Ketua Pansus Pemilihan Wawali Kediri Ashari. Foto: dok. pribadi

Bacaini.id, KEDIRI – Panitia khusus pemilihan wakil walikota Kediri mewajibkan kandidat yang berstatus anggota DPRD untuk mundur. Hal ini sesuai revisi Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur tentang evaluasi tatib yang disusun pansus.

Ketua pansus DPRD Kota Kediri Ashari mengatakan berdasarkan konsultasi yang dilakukan dengan provinsi, ada beberapa pasal yang harus diubah untuk disesuaikan dengan aturan diatasnya.  Perubahan yang paling krusial adalah tentang syarat calon wakil walikota yang berstatus anggota DPRD aktif.

“Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD tidak mengalami perubahan,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Rabu 24 Februari 2020.

baca ini Tarik Ulur Syarat Menjadi Pendamping Mas Abu

Dengan evaluasi ini, telah mempertegas pasal yang menjadi perdebatan di antara fraksi di DPRD tentang persyaratan menjadi wakil walikota. Menurut Ashari, sejak awal dirinya yang mewakili Fraksi Partai Demokrat sudah melakukan kajian atas pasal tersebut. Sehingga tatib yang disusun tidak akan menabrak aturan yang lebih tinggi.

“Walaupun ini hajatnya DPRD Kota Kediri, tetapi kita tidak bisa serta merta membuat aturan sendiri. Semua harus disesuaikan dengan aturan diatas,” katanya.

Hal lain yang menjadi evaluasi pemerintah provinsi adalah masa kerja panitia pemilihan. Aturan baru ini menetapkan masa kerja panitia berlaku paling lama enam bulan. Jika dalam masa kerja itu belum menemukan calon wakil walikota, harus dibuat panitia baru lagi.

baca ini Dua Politisi PAN Berebut Kursi Wakil Walikota Kediri

Menanggapi hal itu, anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional Reza Darmawan masih enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan akan tunduk pada amanat dan keputusan yang diambil partainya. “Kita ngikuti tugas partai saja,” kata Reza singkat.

Reza Darmawan sering disebut-sebut sebagai kandidat calon wakil walikota Kediri yang berstatus anggota DPRD aktif. Partainya adalah pengusung pasangan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Lilik Muhibbah dalam pilkada lalu. Di tengah jalan, Lilik Muhibbah mangkat dan terjadi kekosongan kursi wakil walikota.

Sesuai konsitusi, posisi itu menjadi hak partai pengusung, yakni PAN dan Nasdem. Hingga kini PAN Kota Kediri belum memutuskan siapa yang akan ditugaskan mendampingi Abdullah Abu Bakar. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: abdullah abu bakarashariMas Abupartai demokratReza DarmawanWali Kota Kediriwawali kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Desa adat di Indonesia

Apa itu Desa Adat? Ini 6 Di antaranya yang Lestari Hingga Kini

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15590 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112