Bacaini.id, KEDIRI – Panitia khusus pemilihan wakil walikota Kediri mewajibkan kandidat yang berstatus anggota DPRD untuk mundur. Hal ini sesuai revisi Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur tentang evaluasi tatib yang disusun pansus.
Ketua pansus DPRD Kota Kediri Ashari mengatakan berdasarkan konsultasi yang dilakukan dengan provinsi, ada beberapa pasal yang harus diubah untuk disesuaikan dengan aturan diatasnya. Perubahan yang paling krusial adalah tentang syarat calon wakil walikota yang berstatus anggota DPRD aktif.
“Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD tidak mengalami perubahan,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Rabu 24 Februari 2020.
baca ini Tarik Ulur Syarat Menjadi Pendamping Mas Abu
Dengan evaluasi ini, telah mempertegas pasal yang menjadi perdebatan di antara fraksi di DPRD tentang persyaratan menjadi wakil walikota. Menurut Ashari, sejak awal dirinya yang mewakili Fraksi Partai Demokrat sudah melakukan kajian atas pasal tersebut. Sehingga tatib yang disusun tidak akan menabrak aturan yang lebih tinggi.
“Walaupun ini hajatnya DPRD Kota Kediri, tetapi kita tidak bisa serta merta membuat aturan sendiri. Semua harus disesuaikan dengan aturan diatas,” katanya.
Hal lain yang menjadi evaluasi pemerintah provinsi adalah masa kerja panitia pemilihan. Aturan baru ini menetapkan masa kerja panitia berlaku paling lama enam bulan. Jika dalam masa kerja itu belum menemukan calon wakil walikota, harus dibuat panitia baru lagi.
baca ini Dua Politisi PAN Berebut Kursi Wakil Walikota Kediri
Menanggapi hal itu, anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional Reza Darmawan masih enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan akan tunduk pada amanat dan keputusan yang diambil partainya. “Kita ngikuti tugas partai saja,” kata Reza singkat.
Reza Darmawan sering disebut-sebut sebagai kandidat calon wakil walikota Kediri yang berstatus anggota DPRD aktif. Partainya adalah pengusung pasangan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Lilik Muhibbah dalam pilkada lalu. Di tengah jalan, Lilik Muhibbah mangkat dan terjadi kekosongan kursi wakil walikota.
Sesuai konsitusi, posisi itu menjadi hak partai pengusung, yakni PAN dan Nasdem. Hingga kini PAN Kota Kediri belum memutuskan siapa yang akan ditugaskan mendampingi Abdullah Abu Bakar. (HTW)