• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
23 May 2023 15:46
Durasi baca: 2 menit
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Dia terbukti melanggar Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan Pasal 45, tentang KDRT.

Dalam sidang di Ruang Canda hari ini, Selasa, 23 Mei 2023, majelis hakim memutuskan bahwa Ferry Irawan terbukti melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara.

Atas vonis ini, Ferry Irawan merasa ada skenario atas kasus yang menimpanya. Dimana dalam fakta persidangan, Venna Melinda sendiri mengakui bahwa suaminya tidak pernah melakukan kekerasan maupun penganiayaan.

“Fakta persidangan, Venna mengakui bahwa saya tidak pernah menganiaya, tidak pernah membuat hidungnya patah, tidak pernah membuat hidungnya berdarah,” kata Ferry Irawan saat ditemui usai sidang, Selasa siang.

Pernyataan tersebut, lanjutnya, seperti yang sudah diungkapkan oleh Venna Melinda dan disaksikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 24 Februari 2023 lalu. Menurutnya, saat itu dia diminta mengikuti skenario istrinya.

“Saat itu saya haruslah mengikuti skenario yang sudah dia (Venna Melinda) janjikan dan ada kebebasan pada saat itu untuk saya. Tetapi saya memilih untuk di dalam (tahanan) sampai saya bertahan untuk persidangan hari ini,” bebernya.

Meski demikian, Ferry Irawan merasa bersyukur meskipun harus menjalani hukuman atas tindakan yang dia rasa tidak pernah dilakukannya maupun yang dituduhkan oleh pasangan hidupnya sendiri.

“Alhamdulillah hari ini akhirnya putusan sidang sudah saya dengar. Yang jelas saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan dan saya bukanlah pelaku KDRT,” tandasnya.

Sementara itu, JPU Harry Rahmad menyampaikan dalam persidangan bahwa pasal yang terbukti dari terdakwa Ferry Irawan adalah Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan Pasal 45 mengenai kekerasan psikis.

Meski demikian, baik JPU maupun terdakwa Ferry Irawan masih menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada perubahan (banding) dari kedua belah pihak, maka perkara ini dianggap selesai.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawankasus KDRTpengadilan negeri kota kedirivenna melinda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

buruh tani tembakau blitar

Ini Manfaat BLT DBHCHT 2025 Bagi Ribuan Buruh di Blitar

Larangan Pernikahan “Tali Mayit” di Desa Paron Kediri

Larangan Pernikahan “Tali Mayit” di Desa Paron Kediri

Forum Pondok Pesantren Tegaskan Merampas Aset Koruptor Boleh Dilakukan

Forum Pondok Pesantren Tegaskan Merampas Aset Koruptor Boleh Dilakukan

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabiat Raden Saleh yang Royal Kirim Barang Antik ke Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 41 dapur MBG Milik Anak Dewan, Apa Salahnya yang Kaya Makin Kaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112