• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
23/05/2023
Durasi baca: 2 menit
512 27
0
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Dia terbukti melanggar Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan Pasal 45, tentang KDRT.

Dalam sidang di Ruang Canda hari ini, Selasa, 23 Mei 2023, majelis hakim memutuskan bahwa Ferry Irawan terbukti melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara.

Atas vonis ini, Ferry Irawan merasa ada skenario atas kasus yang menimpanya. Dimana dalam fakta persidangan, Venna Melinda sendiri mengakui bahwa suaminya tidak pernah melakukan kekerasan maupun penganiayaan.

“Fakta persidangan, Venna mengakui bahwa saya tidak pernah menganiaya, tidak pernah membuat hidungnya patah, tidak pernah membuat hidungnya berdarah,” kata Ferry Irawan saat ditemui usai sidang, Selasa siang.

Pernyataan tersebut, lanjutnya, seperti yang sudah diungkapkan oleh Venna Melinda dan disaksikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 24 Februari 2023 lalu. Menurutnya, saat itu dia diminta mengikuti skenario istrinya.

“Saat itu saya haruslah mengikuti skenario yang sudah dia (Venna Melinda) janjikan dan ada kebebasan pada saat itu untuk saya. Tetapi saya memilih untuk di dalam (tahanan) sampai saya bertahan untuk persidangan hari ini,” bebernya.

Meski demikian, Ferry Irawan merasa bersyukur meskipun harus menjalani hukuman atas tindakan yang dia rasa tidak pernah dilakukannya maupun yang dituduhkan oleh pasangan hidupnya sendiri.

“Alhamdulillah hari ini akhirnya putusan sidang sudah saya dengar. Yang jelas saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan dan saya bukanlah pelaku KDRT,” tandasnya.

Sementara itu, JPU Harry Rahmad menyampaikan dalam persidangan bahwa pasal yang terbukti dari terdakwa Ferry Irawan adalah Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan Pasal 45 mengenai kekerasan psikis.

Meski demikian, baik JPU maupun terdakwa Ferry Irawan masih menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada perubahan (banding) dari kedua belah pihak, maka perkara ini dianggap selesai.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawankasus KDRTpengadilan negeri kota kedirivenna melinda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di GBK: Panggung Sejarah Musik Rock Dunia

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di GBK: Panggung Sejarah Musik Rock Dunia

Penampakan blood moon atau gerhana bulan total bisa dilihat kasat mata

Malam ini Blood Moon Terlihat Kasat Mata, Simak Waktunya

Musisi festival Pestapora menolak tampil karena disponsori PT Freeport Indonesia

Ketika Musisi Festival Pestapora Tolak Duit Freeport

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2903 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15536 shares
    Share 6214 Tweet 3884
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Dalam Pelarian DN Aidit Menulis Surat di Blitar

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112