• Login
Bacaini.id
Sunday, March 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
23 May 2023 15:46
Durasi baca: 2 menit
Sidang putusan kasus KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Sidang putusan kasus KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Dia terbukti melanggar Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan Pasal 45, tentang KDRT.

Dalam sidang di Ruang Canda hari ini, Selasa, 23 Mei 2023, majelis hakim memutuskan bahwa Ferry Irawan terbukti melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara.

Atas vonis ini, Ferry Irawan merasa ada skenario atas kasus yang menimpanya. Dimana dalam fakta persidangan, Venna Melinda sendiri mengakui bahwa suaminya tidak pernah melakukan kekerasan maupun penganiayaan.

“Fakta persidangan, Venna mengakui bahwa saya tidak pernah menganiaya, tidak pernah membuat hidungnya patah, tidak pernah membuat hidungnya berdarah,” kata Ferry Irawan saat ditemui usai sidang, Selasa siang.

Pernyataan tersebut, lanjutnya, seperti yang sudah diungkapkan oleh Venna Melinda dan disaksikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 24 Februari 2023 lalu. Menurutnya, saat itu dia diminta mengikuti skenario istrinya.

“Saat itu saya haruslah mengikuti skenario yang sudah dia (Venna Melinda) janjikan dan ada kebebasan pada saat itu untuk saya. Tetapi saya memilih untuk di dalam (tahanan) sampai saya bertahan untuk persidangan hari ini,” bebernya.

Meski demikian, Ferry Irawan merasa bersyukur meskipun harus menjalani hukuman atas tindakan yang dia rasa tidak pernah dilakukannya maupun yang dituduhkan oleh pasangan hidupnya sendiri.

“Alhamdulillah hari ini akhirnya putusan sidang sudah saya dengar. Yang jelas saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan dan saya bukanlah pelaku KDRT,” tandasnya.

Sementara itu, JPU Harry Rahmad menyampaikan dalam persidangan bahwa pasal yang terbukti dari terdakwa Ferry Irawan adalah Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan Pasal 45 mengenai kekerasan psikis.

Meski demikian, baik JPU maupun terdakwa Ferry Irawan masih menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada perubahan (banding) dari kedua belah pihak, maka perkara ini dianggap selesai.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawankasus KDRTpengadilan negeri kota kedirivenna melinda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anak muda mengikuti balap lari liar di jalan saat Ramadan yang viral di media sosial

Balap Lari Liar Ramadan Viral Lagi di Medsos, Ternyata Berawal dari Kisah Legendaris Yunani Kuno

Pelaku KDRT di Trenggalek ditahan polisi setelah video penganiayaan terhadap istri siri viral di media sosial

Pelaku KDRT di Trenggalek Ditahan, Penganiayaan Viral Berujung Korban Bunuh Diri

Tukang becak di Blitar mencoba becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto di Pendopo Pemkab Blitar

Ratusan Warga Blitar Doakan Presiden Prabowo Sehat dan Panjang Umur Usai Terima Becak Listrik

  • Review Xiaomi 17 & Xiaomi 17 Ultra, Flagship Bertenaga dengan Kamera Leica

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In