• Login
Bacaini.id
Saturday, April 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
3 May 2023 18:11
Durasi baca: 2 menit
Sidang kasus KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Sidang kasus KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu, 3 Mei 2023.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut setimpal dengan hukuman penjara 1,5 tahun. JPU Yuni Priyono mengatakan, unsur-unsur dakwaan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

“Dalam surat tuntutan itu penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya,” jelas Yuni.

Sementara, petimbangan yang memberatkan adalah karena sebelumnya terdakwa juga sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, korban yang merupakan istrinya sendiri menderita secara psikis maupun fisik.

“Yang meringankan, pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, penasehat hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi menilai tuntutan hukuman itu terlalu berlebihan dan memberatkan. Menurutnya, di persidangan juga terungkap fakta dan ada saksi dokter yang menyebut luka Venna Melinda tidak terlalu berat.

“Dari awal pun kami beranggapan lebih tepat gunakan Pasal 44 Ayat 4nya. Bukan Ayat 1. Kami akan melakukan pembelaan Pledo di hari Selasa,” kata Epi tegas.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawankasus KDRTpengadilan negeri kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

OTT KPK Tulungagung di Pendopo

Ikut Kena OTT KPK, Adik Bupati Tulungagung Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta

Pemulihan aset negara Rp401 triliun oleh pemerintah

Ketika Negara Menjadi Mangsa: Mengurai Anatomi Impunitas Kejahatan Korporasi di Indonesia

Kekayaan Gatut Sunu LHKPN

Terjaring OTT KPK, Ini Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

  • OTT KPK di Pendopo Tulungagung

    Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Warga Blitar Tewas Terjepit Bodi Truk di Tol Jombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In