Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan dan 9 koruptor di Lapas Kelas 2A Kediri menerima Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengurangan masa tahanan diberikan pada dalam upacara Peringatan HUT ke-78 RI di Lapas Kediri, Kamis, 17 Agustus 2023.
Ferry Irawan, narapidana kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda ini mendapatkan remisi satu bulan. Sebelumnya kktor kawakan itu dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhir Mei lalu.
Kepala Lapas Kediri M Hanafi mengatakan, Ferry Irawan berhak atas remisi ini karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif diantaranya dia sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung mundur dari 17 Agustus 2023 ini.
“Salah satu syarat objektifnya, narapidana sudah menjalani 6 bulan baru kita memberikan remisi 1 bulan. 6 bulan itu dihitung mundur dari 17 Agustus ke belakang, bukan 6 bulan menjalani hukuman di sini,” jelas Hanafi.
Untuk syarat subjektif, lanjutnya, berdasarkan penilaian tim Lapas Kediri, Ferry Irawan telah memenuhi standar. Dia terlihat rajin ke masjid, ngaji dan berkegiatan bersama narapidana lain.
“Secara subjektif dia sudah mengikuti program-program di Lapas Kediri. Saya bersyukur melihat Ferry Irawan yang sering ada di masjid, ngaji. Itu salah satu standar ukuran subjektif kita,” terangnya.
Selain Ferry Irawan, Lapas Kediri juga memberikan remisi untuk 629 narapidana lainnya dari total 632 yang diajukan. Sebanyak 9 diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi dan 206 narapidana kasus narkotika.
“Pengurangan masa tahanan ini beragam, mulai dari 1-6 bulan. Beberapa diantaranya bebas melalui program cuti bersyarat,” imbuh Hanafi.
Diketahui, Lapas Kediri saat ini dihuni 974 tahanan, masing-masing 746 narapidana dan 229 tahanan. Angka ini jauh dari standar kapasitas Lapas Kediri sebanyak 354 orang.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira