• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ekspor Pasir Laut Merusak Ekosistem dan Mengubah Batas Wilayah Negara

ditulis oleh Danny Wibisono
13/10/2024
Durasi baca: 3 menit
533 11
0
Ekspor Pasir Laut Merusak Ekosistem dan Mengubah Batas Wilayah Negara

Pengerukan Pasir Mengancam Batas Wilayah Negara (Foto: UGM)

Bacaini.ID-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut aktivitas pengambilan pasir laut dilarang karena beberapa alasan fungsi dan kegunaan pasir laut sebagai sumber energi alternatif ketika bercampur dengan garam, sebagai media penyaring dan habitat bagi berbagai organisme laut untuk meningkatkan kualitas perairan dan mendukung kehidupan laut. Pasir laut yang mengandung silika tinggi membuat efektif sebagai penyerap tumpahan minyak di laut.

Dasar penghentian tahun 2003 diantaranya adalah dampak kerusakan lingkungan seperti degradasi ekosistem pesisir dan laut, menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, memperparah abrasi pantai dan banjir rob. Akibat dari berubahnya struktur dasar laut yang dapat berpengaruh pada pola arus dan gelombang, serta mengganggu habitat spesies laut yang bergantung pada substrat dasar laut untuk berkembang biak. Dampak sosial dari aktivitas ini juga mengancam kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir. Selain mengakibatkan naiknya air rob juga merusak wilayah tangkap nelayan, menurunkan produktivitas, nelayan melaut jauh dengan resiko tinggi dan dalam jangka panjang menyebabkan kelangkaan pangan serta bencana iklim.

Kebijakan dibukanya kembali ekspor pasir laut dan sendimen laut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 21 Tahun 2024 dan diundangkan sejak 29 Agustus 2024. muncul berbagai masalah diantaranya, pada 10 Oktober 2024, petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pulau Nipah Batam menangkap dua kapal asing raksasa berbendera Malaysia (MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9) yang tidak memiliki ijin sesuai ketentuan. Kapal yang mayoritas ber-ABK warga negara China ini dalam sebulan bisa membawa 100.000 ton pasir laut yang diekspor ke Singapura yang ditaksir memberikan dampak kerugian negara sebanyak Rp 233 miliar seperti diungkapkan oleh Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono pada saat konferensi pers pada 10/10/2024 setelah penangkapan kapal asing tersebut.

Reklamasi Negara Tetangga Mengubah Batas Negara

Pasir-pasir laut yang dikeruk oleh kapal-kapal asing dari Indonesia ini mayoritas dijual ke Singapura untuk kebutuhan pengurukan reklamasi daratan untuk meluaskan daratan negara Singapura. Menurut dosen Hubungan Internasional Universitas Prof. Dr. Moestopo, Andre Ardi, dibukanya kran ekspor pasir laut meskipun dengan dalih yang dapat diekspor adalah sendimen laut, namun pada kenyataannya yang diambil tidak hanya sendimen laut saja, tetapi juga pasir laut. Andre menjelaskan bahwa akibat dari aktivitas ini selain merusak lingkungan juga mengakibatkan abrasi, bibir pantai tergerus perlahan karena naiknya rob air laut yang dapat mengubah batas wilayah suatu negara. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak, masyarakat umum, nelayan, pebisnis dan aparat negara.

Disisi lain daratan negara kita berkurang, sedangkan negara lain yang mengambil dan membeli pasir dari kita daratannya semakin luas karena reklamasi mereka itu membuat wilayah daratan mereka melebar dan akibatnya batas wilayah negara tersebut semakin maju dan luas dan membuat perubahan pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang kemudian hari menimbulkan sengketa batas wilayah. Karena dengan berubahnya batas wilayah tersebut dapat berpengaruh pada hak negara untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya alam di area tersebut.

Andre menjelaskan seperti yang terjadi pada saat China melakukan reklamasi beberapa pulau di Laut Cina Selatan, akhirnya mengubah batas wilayah selain alasan sejarah yang menimbulkan konflik dengan negara tetangga yang juga mengklaim wilayah tersebut. Berubahnya batas wilayah, maka kandungan gas alam dan SDA di laut tersebut kemudian di klaim oleh China adalah miliknya. Pendapat senada juga disampaikan Susi Pudjiastuti, manta Menteri KKP di akun Z pribadinya pada (28/5/2024). “Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate Change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut”, ujar Susi.

“Harapan saya di pemerintahan baru Prabowo nanti akan membatalkan kebijakan ini, tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan terlebih dampak terhadap kedaulatan negara kita’, ujar Andre kepada Bacaini.ID.

Penulis : Danny Wibisono
Editor : A.K. Jatmiko

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: abrasibatas negaraekspor pasir lautkerusakan lingkungannelayan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15258 shares
    Share 6103 Tweet 3815
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112