• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Eksekusi Rumah Warga di Kediri Diwarnai Perdebatan

ditulis oleh Editor
2 March 2023 17:30
Durasi baca: 2 menit
Perdebatan antara keluarga Endang dengan Panitera PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Perdebatan antara keluarga Endang dengan Panitera PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Keluarga Endang Murtiningrum menolak sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri atas tanah yang direbut oleh keluarga almarhum ibunya. Selain dasar yang keliru, putusan tersebut juga dinilai cacat hukum.

Penolakan mewarnai sita eksekusi oleh PN Kota Kediri terhadap tanah dan bangunan di Kelurahan Singonegaran. Endang sebagai pemegang sertifikat atas tanah tersebut memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan keluarga almarhum ibunya atau Sukanah CS ini cacat hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Endang menyebut bahwa tanah dan bangunan itu bukanlah hasil waris keluarga kakek neneknya, melainkan harta gono gini orang tuanya atas nama Mursyad dan Tuminah. Sehingga salah menurutnya jika Sukanah CS kini merebut tanah tersebut.

“Status tanah klien kami ini bukan sebagai waris, itu sudah salah. Kemudian putusan pengadilan juga salah, karena tidak sesuai dengan apa yang digugat oleh Sukanah CS,” kata Eko Budiono, kuasa hukum Endang, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, Daryadi, selaku Panitera PN Kota Kediri di lokasi eksekusi enggan berkomentar banyak. Pihaknya juga tidak bersedia memberikan keterangan lebih atas perkara dari konflik ini.

“Sebelum eksekusi yang jelas sudah ada tahapan yang dilakukan dan hari ini acaranya sita eksekusi. Sudah kita laksanakan, objeknya seluas 772 meter persegi,” jelas Daryadi singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa konflik tanah keluarga ini sudah berlangsung lama. Gugatan dilayangkan oleh sekitar 20 orang atau Sukanah CS, saudara almarhumah Tuminah, ibu dari Endang Murtiningrum.

Sukanah CS berdalih bahwa rumah dan tanah yang ditempati oleh Endang sejak puluhan tahun lamanya itu disebut sebagai warisan keluarga almarhum Mbah Sastrorejo, sang kakek. Kala itu, Endang dituding sebagai anak haram sehingga dianggap tidak berhak atas warisan itu.

Bahkan pada tahun 2016, Endang dituding memalsukan data kelahiran hingga sempat dijebloskan ke penjara. Karena tidak terbukti bersalah Endang akhirnya dibebaskan.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pengadilan negeri kota kedirisita eksekusi lahan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi tatto anggota Yakuza. Foto: istimewa

Mengenal Yakuza, Organisasi Kriminal yang Tak Lagi Menakutkan

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: Bunga/Alma (dpr.go.id)

Anggota DPR RI Usul Seluruh Guru Honorer Diangkat PPPK

Muh Samanhudi Anwar calon Ketua KONI Kota Blitar

Eks Narapidana Korupsi Boleh Mencalonkan Ketua KONI Blitar, Samanhudi Lolos Syarat

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakuza Maneges, Kelompok Marginal yang Menjadi Poros Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In