• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Eksekusi Rumah Warga di Kediri Diwarnai Perdebatan

ditulis oleh Editor
02/03/2023
Durasi baca: 2 menit
514 39
0
Eksekusi Rumah Warga di Kediri Diwarnai Perdebatan

Perdebatan antara keluarga Endang dengan Panitera PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Keluarga Endang Murtiningrum menolak sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri atas tanah yang direbut oleh keluarga almarhum ibunya. Selain dasar yang keliru, putusan tersebut juga dinilai cacat hukum.

Penolakan mewarnai sita eksekusi oleh PN Kota Kediri terhadap tanah dan bangunan di Kelurahan Singonegaran. Endang sebagai pemegang sertifikat atas tanah tersebut memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan keluarga almarhum ibunya atau Sukanah CS ini cacat hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Endang menyebut bahwa tanah dan bangunan itu bukanlah hasil waris keluarga kakek neneknya, melainkan harta gono gini orang tuanya atas nama Mursyad dan Tuminah. Sehingga salah menurutnya jika Sukanah CS kini merebut tanah tersebut.

“Status tanah klien kami ini bukan sebagai waris, itu sudah salah. Kemudian putusan pengadilan juga salah, karena tidak sesuai dengan apa yang digugat oleh Sukanah CS,” kata Eko Budiono, kuasa hukum Endang, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, Daryadi, selaku Panitera PN Kota Kediri di lokasi eksekusi enggan berkomentar banyak. Pihaknya juga tidak bersedia memberikan keterangan lebih atas perkara dari konflik ini.

“Sebelum eksekusi yang jelas sudah ada tahapan yang dilakukan dan hari ini acaranya sita eksekusi. Sudah kita laksanakan, objeknya seluas 772 meter persegi,” jelas Daryadi singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa konflik tanah keluarga ini sudah berlangsung lama. Gugatan dilayangkan oleh sekitar 20 orang atau Sukanah CS, saudara almarhumah Tuminah, ibu dari Endang Murtiningrum.

Sukanah CS berdalih bahwa rumah dan tanah yang ditempati oleh Endang sejak puluhan tahun lamanya itu disebut sebagai warisan keluarga almarhum Mbah Sastrorejo, sang kakek. Kala itu, Endang dituding sebagai anak haram sehingga dianggap tidak berhak atas warisan itu.

Bahkan pada tahun 2016, Endang dituding memalsukan data kelahiran hingga sempat dijebloskan ke penjara. Karena tidak terbukti bersalah Endang akhirnya dibebaskan.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pengadilan negeri kota kedirisita eksekusi lahan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112