Bacaini.id, KEDIRI – Keluarga Endang Murtiningrum menolak sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri atas tanah yang direbut oleh keluarga almarhum ibunya. Selain dasar yang keliru, putusan tersebut juga dinilai cacat hukum.
Penolakan mewarnai sita eksekusi oleh PN Kota Kediri terhadap tanah dan bangunan di Kelurahan Singonegaran. Endang sebagai pemegang sertifikat atas tanah tersebut memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan keluarga almarhum ibunya atau Sukanah CS ini cacat hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Endang menyebut bahwa tanah dan bangunan itu bukanlah hasil waris keluarga kakek neneknya, melainkan harta gono gini orang tuanya atas nama Mursyad dan Tuminah. Sehingga salah menurutnya jika Sukanah CS kini merebut tanah tersebut.
“Status tanah klien kami ini bukan sebagai waris, itu sudah salah. Kemudian putusan pengadilan juga salah, karena tidak sesuai dengan apa yang digugat oleh Sukanah CS,” kata Eko Budiono, kuasa hukum Endang, Kamis, 2 Maret 2023.
Sementara itu, Daryadi, selaku Panitera PN Kota Kediri di lokasi eksekusi enggan berkomentar banyak. Pihaknya juga tidak bersedia memberikan keterangan lebih atas perkara dari konflik ini.
“Sebelum eksekusi yang jelas sudah ada tahapan yang dilakukan dan hari ini acaranya sita eksekusi. Sudah kita laksanakan, objeknya seluas 772 meter persegi,” jelas Daryadi singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa konflik tanah keluarga ini sudah berlangsung lama. Gugatan dilayangkan oleh sekitar 20 orang atau Sukanah CS, saudara almarhumah Tuminah, ibu dari Endang Murtiningrum.
Sukanah CS berdalih bahwa rumah dan tanah yang ditempati oleh Endang sejak puluhan tahun lamanya itu disebut sebagai warisan keluarga almarhum Mbah Sastrorejo, sang kakek. Kala itu, Endang dituding sebagai anak haram sehingga dianggap tidak berhak atas warisan itu.
Bahkan pada tahun 2016, Endang dituding memalsukan data kelahiran hingga sempat dijebloskan ke penjara. Karena tidak terbukti bersalah Endang akhirnya dibebaskan.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira