Bacaini.ID, BLITAR – Gelegar suara sound horeg dengan kekuatan di atas 85 desibel mengancam indra pendengaran.
Paparan yang berlangsung terus menerus berisiko menyebabkan kerusakan permanen atau tuli permanen.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr. Christine Indrawati batas aman suara bagi pendengaran manusia adalah 85 desibel.
“Kalau lebih dari itu ada potensi gangguan,” ujar Christine Indrawati kepada wartawan Sabtu (26/7/2025).
Sound horeg tengah menjadi polemik. Bukan hanya gelegar suaranya yang mencapai 130 desibel. Hiburan yang menyertai sound horeg juga jadi permasalahan.
MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram sound horeg. Menyusul fatwa haram, Polda Jawa Timur juga mengeluarkan larangan.
Christine menyebut tuli permanen jadi ancaman yang serius. Terutama bagi mereka yang terpapar gelegar suara sound horeg dengan intensitas tinggi.
Christine menjelaskan bagian tengah organ pendengaran (telinga) yang terdiri dari 3 tulang: maleus (tulang martil), incus (tulang landasan) dan stapes (tulang sanggurdi).
Fungsi ketiga tulang menyalurkan getaran suara dari gendang telinga ke bagian dalam. Ancaman tuli permanen akan terjadi jika terpapar suara melebihi batas terus menerus.
Pada jangka pendek fungsi pendengaran akan berkurang. “Dari yang kami deteksi umumnya penurunan pendengaran ringan sampai sedang,” terang Christine.
Menurut Christine, jangankan gelegar suara sound horeg. Petugas kesehatan yang terpapar suara terus menerus alat medis dalam jangka panjang juga berisiko mengalami gangguan pendengaran.
Padahal suara yang terdengar cenderung di bawah 85 desibel. Karenanya dinas kesehatan mengimbau masyarakat mewaspadai gelegar suara sound horeg.
“Terpapar lebih dari 4 jam dengan volume tinggi bisa merusak tulang pendengaran,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif