• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Edarkan Upal 10 Juta, 2 Warga Nganjuk Dibekuk

ditulis oleh Editor
28/11/2024
Durasi baca: 1 menit
500 32
0
Edarkan Upal 10 Juta, 2 Warga Nganjuk Dibekuk

Edarkan Upal 10 Juta, 2 Warga Nganjuk Dibekuk. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, NGANJUK – Polres Nganjuk Jawa Timur mengamankan dua orang yang diduga telah mengedarkan uang palsu (upal).

Dari tangan kedua pelaku berinisial NY (53) dan SP (49) warga Desa/Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, polisi mengamankan upal senilai Rp10.450.000.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar,” ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga kepada wartawan Kamis (28/11/2024).

Selain upal, petugas juga menyita dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

Penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Minggu 24 November 2024. Petugas mendatangi lokasi di depan pasar Sawahan dan melakukan penangkapan.

Keterangan yang disampaikan terduga pelaku, keduanya mengaku mendapatkan upal dari Jawa Barat. Upal itu kemudian dijualbelikan di sekitar wilayah kecamatan Sawahan. 

“Perlima jutanya uang itu dijual 2,5 juta atau separuhnya dari nilai uang,” terangnya.

Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Asep Bahar

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: nganjukuang palsuupal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15384 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist