• Login
Bacaini.id
Monday, August 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Edarkan Pupuk Oplosan, Industri Rumahan di Kediri Digerebek Polisi

ditulis oleh
22 February 2021 18:59
Durasi baca: 2 menit
pemalsuan pupuk

pemalsuan pupuk

Bacaini.id, KEDIRI – Sebuah industri pupuk cair di Perumahan Manisrenggo, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, digerebek petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota, Senin 22 Februari 2021. Polisi menduga rumah tersebut digunakan untuk memproduksi dan menjual pupuk ilegal.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah tersebut. Dari hasil penindakan ditemukan beberapa barang bukti yang langsung diamankan bersama dengan 12 orang yang terlibat.

“Saat ini 12 orang diduga terlibat dalam produski pupuk ilegal dan barang bukti kami amankan, dan akan kami mintai keterangan,” kata Kapolresta.

baca ini : Sindikat Pemalsu Pupuk Cair Digerebek Polisi

Menurut Eko, 12 orang yang yang berhasil diamankan salah satunya merupakan pemilik rumah dan karyawan yang terlibat dalam proses produksi pupuk, dari hasil penyelidikan sementara obat untuk tanaman ini diduga oplosan dan tidak memiliki ijin untuk diedarkan.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain 3 box berisi berbagai sampel merk pupuk yang disinyalir merupakan pupuk oplosan, pupuk merk ternama juga tercantum dalam barang bukti berupa lembar kertas label pupuk dan bahan baku pembuatan pupuk oplosan.

Eko melanjutkan, untuk modus operasi pelaku, pupuk ilegal dibuat dari oplosan pupuk cair dengan berbagai merk lain yang tidak laku dijual. Kemudian diolah kembali dengan bahan tambahan dan dikemas ulang. Bahkan produksi pupuk juga diberi label merk lain, untuk selanjutnya diedarkan kepada konsumen.

Terkait berapa lama dan seberapa banyak produksi industri pupuk cair oplosan ini diedarkan, petugas kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara hasil pemeriksaan, produksi pupuk dilakukan di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

baca ini : Pembunuh Sopir Online Menyamar Agar Tak Terlacak Polisi

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini termasuk dengan melakukan uji laboratorium forensik barang bukti. “Sementara 12 orang kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pupuk cair oplosan yang mereka produksi,” pungkas Kapolresta.

Dalam penindakan hari ini, Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan empat mobil box bersama dengan isi pupuk ilegal. Berbagai macam pupuk termasuk dalam katagori pupuk ilegal juga karena tidak memiliki ijin yang sah. Rencananya pupuk yang sudah berada dalam mobil box akan dikirim ke Situbondo dan Probolinggo.

Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ndhalem Kasepuhan KH Wahab Chasbullah lokasi Ahwa Muktamar ke-35 NU

Ndhalem KH Wahab Chasbullah Jadi Lokasi Ahwa, 9 Kiai Tentukan Ketum PBNU

Presiden Prabowo Subianto meninjau salah satu lokasi terdampak kebakaran di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Prabowo Perkuat Operasi Karhutla Kalteng, Empat Helikopter Water Bombing Dikerahkan

Gus Salam calon Ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU Jombang

Gus Salam yang Spesialis Menang, Mantap Maju di Muktamar ke-35 NU

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In