Bacaini.id, KEDIRI – Sebuah industri pupuk cair di Perumahan Manisrenggo, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, digerebek petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota, Senin 22 Februari 2021. Polisi menduga rumah tersebut digunakan untuk memproduksi dan menjual pupuk ilegal.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah tersebut. Dari hasil penindakan ditemukan beberapa barang bukti yang langsung diamankan bersama dengan 12 orang yang terlibat.
“Saat ini 12 orang diduga terlibat dalam produski pupuk ilegal dan barang bukti kami amankan, dan akan kami mintai keterangan,” kata Kapolresta.
baca ini : Sindikat Pemalsu Pupuk Cair Digerebek Polisi
Menurut Eko, 12 orang yang yang berhasil diamankan salah satunya merupakan pemilik rumah dan karyawan yang terlibat dalam proses produksi pupuk, dari hasil penyelidikan sementara obat untuk tanaman ini diduga oplosan dan tidak memiliki ijin untuk diedarkan.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain 3 box berisi berbagai sampel merk pupuk yang disinyalir merupakan pupuk oplosan, pupuk merk ternama juga tercantum dalam barang bukti berupa lembar kertas label pupuk dan bahan baku pembuatan pupuk oplosan.
Eko melanjutkan, untuk modus operasi pelaku, pupuk ilegal dibuat dari oplosan pupuk cair dengan berbagai merk lain yang tidak laku dijual. Kemudian diolah kembali dengan bahan tambahan dan dikemas ulang. Bahkan produksi pupuk juga diberi label merk lain, untuk selanjutnya diedarkan kepada konsumen.
Terkait berapa lama dan seberapa banyak produksi industri pupuk cair oplosan ini diedarkan, petugas kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara hasil pemeriksaan, produksi pupuk dilakukan di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
baca ini : Pembunuh Sopir Online Menyamar Agar Tak Terlacak Polisi
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini termasuk dengan melakukan uji laboratorium forensik barang bukti. “Sementara 12 orang kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pupuk cair oplosan yang mereka produksi,” pungkas Kapolresta.
Dalam penindakan hari ini, Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan empat mobil box bersama dengan isi pupuk ilegal. Berbagai macam pupuk termasuk dalam katagori pupuk ilegal juga karena tidak memiliki ijin yang sah. Rencananya pupuk yang sudah berada dalam mobil box akan dikirim ke Situbondo dan Probolinggo.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet