• Login
Bacaini.id
Saturday, May 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Duh, Manager Persik Terjaring Operasi Yustisi

ditulis oleh
16 September 2020 21:29
Durasi baca: 1 menit
Manager Persik Syarif Hidayatullah saat menjalani denda akibat tak mengenakan masker. Foto: bacaini

Manager Persik Syarif Hidayatullah saat menjalani denda akibat tak mengenakan masker. Foto: bacaini

KEDIRI – Nasib sial dialami Manager Persik Kediri Syarif Hidayatullah. Dia terjaring Operasi Yustisi lantaran tak mengenakan masker saat mengendarai mobil.

Peristiwa ini terjadi di Jalan PK Bangsa Kota Kediri saat petugas gabungan Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Operasi Yustisi. Petugas memberhentikan setiap pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Salah satunya adalah Syarif Hidayatullah. Manager Persik ini tengah mengendarai mobil saat tiba-tiba diminta berhenti oleh petugas.

Bukan tanpa alasan polisi meminta pemilik kendaraan turun. Rupanya Syarif tidak mengenakan masker yang menjadi sasaran razia. Akibat kelalaiannya tersebut, Syarif terpaksa mengikuti proses pemberian sanksi oleh petugas.

Kepada wartawan, Syarif mengaku tidak mengetahui ketentuan memakai masker di dalam mobil. “Sebenarnya saya membawa masker. Tapi tidak saya pakai karena saya berada di dalam mobil. Baru tahu kalau ini salah,” katanya, Rabu 16 September 2020.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indraya mengatakan razia kali ini sudah memberlakukan denda kepada para pelanggar. Besarnya Rp 100 ribu atau mengganti masker sebanyak 20 pcs. Selain itu pelanggar juga bisa dikenai denda berupa hukuman sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga push up.

”Dengan pemberian sanksi ini diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi masyarakat yang outputnya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kediri,” kata Miko Indrayana.

Operasi Yustisi ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Sanksi tegas akan kita berikan kepada mereka selaku pelanggar yakni dengan membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu atau mengganti masker sebanyak 20 lembar termasuk dengan pemberian sanksi sosial dengan membersihkan sarana atau fasilitas umum. Dengan pemberian sanksi ini diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi masyarakat yang outputnya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kediri,” terangnya. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: manager persik kediri
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Nongkrong di Café, Waspadai Diciduk Tim Hunter – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi minyak peppermint alami untuk membantu menurunkan tekanan darah tinggi dan hipertensi

Minyak Peppermint Terbukti Turunkan Tekanan Darah, Harapan Baru Penderita Hipertensi

Ilustrasi kasus kriminal di Kediri terkait dugaan pencabulan anak dan dalih makhluk gaib

Makhluk Gaib Jadi “Kambing Hitam” Kasus Dugaan Pencabulan 12 Anak di Kediri

Minuman mocktail warna-warni di meja kafe modern

Mocktail Jadi Tren Gaya Hidup Sehat Gen Z, Ini Manfaat dan Resep Simpelnya

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In