• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, January 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Duh, Bocah Blitar Ditangkap Berbisnis Bubuk Petasan

ditulis oleh Editor
29 March 2024 15:29
Durasi baca: 2 menit
Duh, Bocah Blitar Ditangkap Berbisnis Bubuk Petasan

Duh, Bocah Blitar Ditangkap Berbisnis Bubuk Petasan. (foto/ist)

Bacaini.id, BLITAR – Dua bocah pelajar asal Kecamatan Wonodadi dan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ditangkap aparat kepolisian lantaran terbukti menyimpan sekaligus menjual bubuk petasan atau mercon.

Dari tangan pelaku berinisial YN (17) dan Z (17), polisi menyita 3 kilogram bubuk petasan dan beberapa selongsong petasan. “Pelaku masih anak-anak berstatus pelajar,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo kepada wartawan.

Kedua bocah penjual petasan itu diringkus pada malam hari. YN ditangkap di rumahnya di Wonodadi. Polisi mengamankan 2 kilogram bubuk petasan dan 55 gulungan petasan setengah jadi. Disita juga satu unit ponsel dan 4 kantong plastik.

Sedangkan pelaku Z diringkus di wilayah Kecamatan Ponggok. Dari tangan bocah pelajar itu, polisi menyita 1 kilogram bubuk petasan, 1 unit ponsel, dan kantong plastik.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku membeli bubuk petasan dari wilayah Kediri, yakni harga satu kilogram Rp 230 ribu. Informasi adanya penjual bubuk petasan itu diperoleh dari media sosial.

Bubuk petasan itu kemudian dijual kembali dengan untung Rp 50 ribu setiap satu kilogramnya. Dari pembelian 4 kilogram bubuk petasan, pelaku diketahui sudah menjual 2 kilogram

“Pelaku membeli bubuk petasan untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan,” terang Danang.

Menurut Danang, penyelidikan kasus peredaran bubuk petasan terus berjalan. Ditegaskan, menjual dan memakai bahan-bahan berbahaya, yakni khususnya bubuk petasan adalah tindakan melanggar hukum.

Sementara lantaran pelaku masih berusia anak-anak, keduanya tidak dikenakan penahanan.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bocah penjual petasanbubuk petasanmerconpenjual petasanpetasan meledak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sertu Supriyadi Menemukan Kebahagiaan dari Kicau Kenari

Sertu Supriyadi Menemukan Kebahagiaan dari Kicau Kenari

Hindari Klaim, Patung Macan Putih Kediri Dipatenkan

Hindari Klaim, Patung Macan Putih Kediri Dipatenkan

kecanduan drakor dan dracin

Kecanduan Drakor dan Dracin Bisa Menurunkan Fungsi Kognitif

  • patung macan kediri

    Patung Macan Kediri Viral, Untung Tidak Tahun 2024, Bisa Ditunggangi Mas Dhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Model Gamis Rompi Lepas Jadi Tren Baju Lebaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Panji Pragiwaksono, Pelopor Stand Up Comedy Indonesia Adalah Iwel Sastra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112