• Login
Bacaini.id
Monday, April 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Duh, Bocah Blitar Ditangkap Berbisnis Bubuk Petasan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
29 March 2024 15:29
Durasi baca: 2 menit
Duh, Bocah Blitar Ditangkap Berbisnis Bubuk Petasan. (foto/ist)

Duh, Bocah Blitar Ditangkap Berbisnis Bubuk Petasan. (foto/ist)

Bacaini.id, BLITAR – Dua bocah pelajar asal Kecamatan Wonodadi dan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ditangkap aparat kepolisian lantaran terbukti menyimpan sekaligus menjual bubuk petasan atau mercon.

Dari tangan pelaku berinisial YN (17) dan Z (17), polisi menyita 3 kilogram bubuk petasan dan beberapa selongsong petasan. “Pelaku masih anak-anak berstatus pelajar,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo kepada wartawan.

Kedua bocah penjual petasan itu diringkus pada malam hari. YN ditangkap di rumahnya di Wonodadi. Polisi mengamankan 2 kilogram bubuk petasan dan 55 gulungan petasan setengah jadi. Disita juga satu unit ponsel dan 4 kantong plastik.

Sedangkan pelaku Z diringkus di wilayah Kecamatan Ponggok. Dari tangan bocah pelajar itu, polisi menyita 1 kilogram bubuk petasan, 1 unit ponsel, dan kantong plastik.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku membeli bubuk petasan dari wilayah Kediri, yakni harga satu kilogram Rp 230 ribu. Informasi adanya penjual bubuk petasan itu diperoleh dari media sosial.

Bubuk petasan itu kemudian dijual kembali dengan untung Rp 50 ribu setiap satu kilogramnya. Dari pembelian 4 kilogram bubuk petasan, pelaku diketahui sudah menjual 2 kilogram

“Pelaku membeli bubuk petasan untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan,” terang Danang.

Menurut Danang, penyelidikan kasus peredaran bubuk petasan terus berjalan. Ditegaskan, menjual dan memakai bahan-bahan berbahaya, yakni khususnya bubuk petasan adalah tindakan melanggar hukum.

Sementara lantaran pelaku masih berusia anak-anak, keduanya tidak dikenakan penahanan.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bocah penjual petasanbubuk petasanmerconpenjual petasanpetasan meledak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi aktivitas bank sampah. Foto: Istimewa

Balada Program Bank Sampah, Insentif Kecil dan Sistem yang Merepotkan

Minyak goreng. Foto: Freepick

Harga Minyak Goreng dan LPG Melejit, Emak-Emak Menjerit

Wabup dan Ketua DPRD Jombang Bersaing Jadi Ketua PKB

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In