• Login
Bacaini.id
Friday, June 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dua Terpidana Terorisme Dibebaskan Setelah Dianggap Aman dari Kekerasan

ditulis oleh
8 May 2024 18:16
Durasi baca: 1 menit
Pembebasan dua narapidana terorisme (kemeja putih dan peci hitam) di Lapas Kelas II A Kediri. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Dua narapidana tindak pidana terorisme dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri. Mereka telah menjalani program pengurangan ketertarikan pada tindakan kekerasan.

Dua narapidana terorisme (napiter) ini adalah AS yang merupakan jaringan Jamaah Islamiyah, serta W dari jaringan Ansharut Daulah (JAD). Mereka menjalani program Pembebasan Bersyarat pada hari ini dan keluar dari Lapas kelas II A Kediri.

“AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan Lapas Kediri,” kata Plt Kepala Lapas Kelas 2A Kediri, Budi Ruswanto kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kedua Napiter ini juga telah menjalani pembinaan intramural dan ekstramural untuk mengurangi kemampuan, niat, dan keterlibatan napiter terhadap ekstrimisme kekerasan. Mereka dibina agar dapat kembali ke tengah masyarakat, termasuk pembinaan kemandirian.

Untuk selanjutnya mereka diantarkan kepada keluarganya di Gresik dan Makassar.

“Secara umum kepribadian kedua napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik. Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas,” imbuh Budi.

AS dinyatakan bersalah melanggar UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan W asal Makassar divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: AK. Jatmiko
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Densus 88 anti terorlapas kelas II A Kediriterorisme
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelantikan pengurus KONI Kota Blitar 2026–2030 di Balai Kusuma Wicitra

Mundur dari Ketua KONI Kota Blitar Usai Dilantik, Samanhudi: Apalah Arti Jabatan

Massa Sobat MBG menggelar aksi damai mendukung program Makan Bergizi Gratis di depan Kantor Pemkab Blitar

Demo Dukung Program MBG di Blitar, Massa: Jangan Biarkan Ompreng Kami Jadi Kenangan

Ilustrasi pengguna media sosial terjebak rabbit hole algoritma dan konten ekstrem di layar ponsel

Rabbit Hole Algoritma Media Sosial: Tragedi Remaja Italia Bongkar Cara AI Manipulasi Pikiran

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In