Bacaini.ID, KEDIRI – Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil menangkap Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati yang telah melecehkan 50 santriwatinya. Ashari sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Video pengejaran dan penangkapan Ashari yang direkam anggota Reskrim Polres Pati beredar luas. Publik penasaran dengan proses penangkapan kiai cabul yang sempat melarikan diri saat kasusnya terungkap.
baca ini: Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Ratusan Santri Dipindah
Kronologi Penangkapan Ashari
- Awal Kasus (2020–2024)
Dugaan kekerasan seksual oleh Ashari terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo disebut berlangsung sejak 2020. Laporan resmi baru masuk ke Polresta Pati pada Juli 2024, dengan korban pertama berinisial FA yang saat itu berusia 15 tahun. Modus yang digunakan adalah doktrin keagamaan, memanfaatkan posisi guru untuk menekan santri agar patuh.
- Penetapan Tersangka (28 April 2026)
Setelah pemeriksaan saksi dan bukti permulaan, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menetapkan Ashari sebagai tersangka. Namun, ia mangkir dari panggilan pemeriksaan dan menghilang dari Pati.
- Pelarian dan Persembunyian
Ashari diketahui berpindah-pindah lokasi dengan bantuan sopir pribadinya. Ia sempat kabur ke Solo dan Bogor sebelum akhirnya bersembunyi di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Lokasi terpencil itu dipilih agar sulit dilacak aparat.
- Penangkapan (7 Mei 2026, pukul 04.45 WIB)
Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati berhasil menangkap Ashari di Wonogiri. Foto penangkapan yang diunggah Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, viral di media sosial. Dalam foto, Ashari tampak mengenakan jaket hitam dan kemeja batik, diamankan di depan Polsek Purwantoro.
Menurut laporan kepolisian, jumlah korban yang telah teridentifikasi sebanyak 5 santriwati. Namun kuasa hukum korban menyebut jumlah sebenarnya bisa mencapai 50 orang.
Saat ini Kemenag telah menghentikan penerimaan santri baru dan berencana mencabut izin operasional Ponpes Ndolo Kusumo. Polisi menegaskan kasus ini tetap diproses sebagai delik umum, meski ada korban yang sempat mencabut keterangan.
Penulis: Hari Tri Wasono





