KEDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas perubahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Kota Kediri tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna yang diselenggarakan, Rabu 23 September 2020 ini mendengarkan pandangan delapan fraksi di DPR, yakni PDIP Perjuangan, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, Karya Nurani, dan Kesejahteraan Pembangunaan.
Secara umum rapat yang dipimpin Ketua DPRD Gus Sunoto ini menyampaikan pertanyaan seputar penanganan Covid-19 di Kota Kediri, pengelolaan sarana kesehatan rumah sakit Kilisuci, kekosongan pimpinan di sejumlah OPD, hingga penggunaan anggaran pemerintah daerah untuk penanganan pandemi.
Penggunaan dan pemanfaatan dana penanggulangan Covid-19 paling mendapat sorotan dari legislatif. Selain menyedot anggaran paling besar, keterlibatan DPRD untuk ikut menyusun dan mengetahui penggunaan dana tersebut masih minim.
“Sampai sekarang kami tidak tahu persis refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19 dipakai apa saja,” kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Katino.
Setelah pandangan umum disampaikan oleh para anggota fraksi, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan jawaban.
“Pemerintah Kota Kediri melakukan penanggulangan Covid-19 dengan berfokus pada peningkatan kesehatan masyarakat, pemulihan ekonomi, dan penyediaan jaring komunikasi sosial. Disesuaikan penggunaan dana tak terduga dalam upaya penanganan covid 19 dan upaya pemulihan ekonomi lokal,” ujar Abdullah Abu Bakar.
Belanja tak terduga dalam pos APBD untuk penanganan Covid-19, menurut Abu Bakar, digunakan untuk penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi yang besarannya sesuai dengan kondisi lapangan. Program tersebut bertujuan memulihkan perekonomian masyarakat Kota Kediri di tengah pandemi.
Abu bakar juga mengatakan dirinya telah menerbitkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Protocol Kesehatan. Perwali ini disusun berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Pemprov Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
“Pengawasan dan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh Satpol PP dan pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri,” kata Abu Bakar.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Kediri Katino, Dandim 0809 Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. (Advertorial)