• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dituding Keluarkan Izin Bodong, Ini Penjelasan Pemkot Kediri

ditulis oleh redaksi
5 October 2023 21:23
Durasi baca: 3 menit

Alur Perizinan

Untuk mencegah hal serupa terjadi, Edi mengingatkan pelaku usaha agar memahami ketentuan pengajuan izin di Kota Kediri. Izin paling awal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan izin dasar.

“Izin dasar itu ada tiga, persetujuan tata ruang, perizinan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Edi.

Pemberian PBG dan SLF secara teknis menjadi kewenangan Dinas PUPR. DPMPTSP secara administrasi mengeluarkan dokumen kelengkapan persyaratan sekaligus izin operasional.

Terkait dengan lingkungan di mana lokasi usaha itu berdiri, pelaku usaha harus mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan. Begitu pula dengan Analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan.

“Verifikasi dilakukan oleh, istilahnya tim gabungan, bareng-bareng lah. Terakhir approving (persetujuan) DPMPTSP melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung SIMBG,” papar Edi.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 3 of 3
Prev123
Tags: kota kedirimie gacoanperizinan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

harga cabai rawit naik

Jelang Nataru Harga Cabai Rawit di Jombang Naik Ugal-ugalan

pembunuhan bayi trenggalek

Ibu RT di Trenggalek Bunuh Bayi Karena Motif Ekonomi

Pastikan Keamanan Penumpang Saat Nataru, Tim Gabungan Lakukan Ramp Check di Terminal Tamanan

Pastikan Keamanan Penumpang Saat Nataru, Tim Gabungan Lakukan Ramp Check di Terminal Tamanan

  • erupsi semeru

    Keganasan Erupsi Semeru Tewaskan 208 Warga Lumajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Klemben yang Ditulis Tahun 1740

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist