Alur Perizinan
Untuk mencegah hal serupa terjadi, Edi mengingatkan pelaku usaha agar memahami ketentuan pengajuan izin di Kota Kediri. Izin paling awal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan izin dasar.
“Izin dasar itu ada tiga, persetujuan tata ruang, perizinan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Edi.
Pemberian PBG dan SLF secara teknis menjadi kewenangan Dinas PUPR. DPMPTSP secara administrasi mengeluarkan dokumen kelengkapan persyaratan sekaligus izin operasional.
Terkait dengan lingkungan di mana lokasi usaha itu berdiri, pelaku usaha harus mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan. Begitu pula dengan Analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan.
“Verifikasi dilakukan oleh, istilahnya tim gabungan, bareng-bareng lah. Terakhir approving (persetujuan) DPMPTSP melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung SIMBG,” papar Edi.
Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W