“Kami sudah memperingatkan managemen Mie Gacoan untuk melengkapi izin dan memperbaiki sistem produksinya (setelah muncul keluhan pihak sekolah),” kata Edi Darmasto.
Menurut Edi, pihak Mie Gacoan menyatakan sanggup memperbaiki hingga tanggal 4 September 2023. Namun hingga melewati batas waktu yang ditentukan hal itu tak kunjung dilakukan, pemerintah melakukan penutupan pada tanggal 27 September.
Edi juga menampik tudingan praktik pemberian izin bodong kepada pelaku usaha di instansinya. Menurutnya mekanisme perizinan dan penindakan yang dilakukan sudah sesuai aturan.
“Kalau mereka (pengelola Mie Gacoan) bilang begitu boleh saja. Kita aturan mainnya jelas, kita jalankan. Ini secara tekstual sudah tegas,” pungkasnya. Edi juga menyebut jika penutupan Mie Gacoan juga terjadi di daerah lain.
Alur perizinan di Kota Kediri…..