• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Study Tour Asal Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

ditulis oleh redaksi
25/05/2024
Durasi baca: 2 menit
514 16
0
Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Study Tour Asal Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Study Tour Asal Blitar Terancam 6 Tahun Penjara. Foto : bacaini.id

Bacaini.id, JOMBANG – Pengusutan insiden kecelakaan maut bus pariwisata atau study tour rombongan siswa SMP PGRI Wonosari Malang di tol Jombang-Mojokerto Km 694 terus berlanjut.

Polisi menetapkan sopir bus bernama Yanto, warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kecelakaan maut bus rombongan pariwisata siswa sekolah di Malang itu diketahui telah menewaskan seorang guru dan kernet bus.

“Malam ini kita tetapkan sopir bus menjadi tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin kepada wartawan Jum’at malam (24/5/2024).

Dalam pemeriksaan diketahui bus melaju dengan kecepatan di atas 110 km/jam. Bus usai melakukan perjalanan dari Yogjakarta untuk kembali pulang ke Malang.

Sopir bus diduga dalam keadaan lelah, namun tetap memacu kendaraan lantaran tidak ada sopir cadangan.

Saat insiden terjadi, sopir bus diduga tertidur atau mengalami micro sleep hingga tidak menyadari ada truk yang dikemudikan Arif Yulianto melaju di depannya.

Tabrakan hebat pun tidak terelakkan hingga membentur pembatas jalan.

Menurut Nur Arifin tidak ada bekas pengereman yang berasal dari roda bus.

Adanya jejak ban sepanjang 69 meter di TKP diketahui berasal dari kendaraan lain.

“Atas kelalaiannya, sopir bus dijerat Undang Undang lalu lintas tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Nur Arifin.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombanglakastudy tour
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cara Pendaftaran Pengguna BBM Subsidi Kendaraan Roda 4

Motor Ngadat Usai Isi Pertalite di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina

Usia 26 Tahun, PNMVC Buktikan Ketahanan Bisnis Era Baru

Usia 26 Tahun, PNMVC Buktikan Ketahanan Bisnis Era Baru

Kunjungi Rumah Warga Disabilitas, Mbak Wali Serahkan Bantuan dan Beri Semangat

Kunjungi Rumah Warga Disabilitas, Mbak Wali Serahkan Bantuan dan Beri Semangat

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15609 shares
    Share 6244 Tweet 3902
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16624 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10886 shares
    Share 4354 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist