• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Study Tour Asal Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

ditulis oleh redaksi
25/05/2024
Durasi baca: 2 menit
513 16
0
Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Study Tour Asal Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Study Tour Asal Blitar Terancam 6 Tahun Penjara. Foto : bacaini.id

Bacaini.id, JOMBANG – Pengusutan insiden kecelakaan maut bus pariwisata atau study tour rombongan siswa SMP PGRI Wonosari Malang di tol Jombang-Mojokerto Km 694 terus berlanjut.

Polisi menetapkan sopir bus bernama Yanto, warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kecelakaan maut bus rombongan pariwisata siswa sekolah di Malang itu diketahui telah menewaskan seorang guru dan kernet bus.

“Malam ini kita tetapkan sopir bus menjadi tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin kepada wartawan Jum’at malam (24/5/2024).

Dalam pemeriksaan diketahui bus melaju dengan kecepatan di atas 110 km/jam. Bus usai melakukan perjalanan dari Yogjakarta untuk kembali pulang ke Malang.

Sopir bus diduga dalam keadaan lelah, namun tetap memacu kendaraan lantaran tidak ada sopir cadangan.

Saat insiden terjadi, sopir bus diduga tertidur atau mengalami micro sleep hingga tidak menyadari ada truk yang dikemudikan Arif Yulianto melaju di depannya.

Tabrakan hebat pun tidak terelakkan hingga membentur pembatas jalan.

Menurut Nur Arifin tidak ada bekas pengereman yang berasal dari roda bus.

Adanya jejak ban sepanjang 69 meter di TKP diketahui berasal dari kendaraan lain.

“Atas kelalaiannya, sopir bus dijerat Undang Undang lalu lintas tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Nur Arifin.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombanglakastudy tour
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

Sekda Blitar Berikutnya Jaringan Kolega Bisnis Wabup Beky?

Hal Sepele Bikin Rumah Diserbu Hama, Aroma Buah Salah Satunya

Hal Sepele Bikin Rumah Diserbu Hama, Aroma Buah Salah Satunya

Jawa Timur Gudangnya Gelar Profesor di Indonesia, Ini Faktanya

Jawa Timur Gudangnya Gelar Profesor di Indonesia, Ini Faktanya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15281 shares
    Share 6112 Tweet 3820
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16572 shares
    Share 6629 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10855 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112