Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri melakukan sidang tera atau tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Kegiatan rutin tahunan ini bertujuan untuk menjamin kebenaran ukuran dan kepastian hukum serta perlindungan konsumen.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani menjelaskan kegiatan yang dilakukan pada Senin, 18 September 2023 hari ini sekaligus dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
“Sidang tera atau tera ulang ini bertujuan untuk melindungi pembeli dan penjual terkait ukuran dan takaran. Untuk itu hari ini kita terjunkan 12 petugas yang secara mobile mendatangi pedagang di Pasar Banjaran,” jelas Wahyu.
Menurutnya, Disperdagin secara berkelanjutan akan melakukan sidang tera atau tera ulang alat UTTP ke semua pasar di Kota Kediri. Bahkan Disperdagin telah menjadwalkan hingga akhir bulan Oktober mendatang.
Wahyu juga berpesan kepada masyarakat yang menemukan adanya kecurangan terkait alat timbang atau takaran baik di pasar, toko, SPBU, dan sebagainya bisa segera melapor ke kantor Disperdagin pada hari dan jam kerja.
“Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian alat UTTP, maka kami akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tegasnya.
Pelaksanaan tera ulang di Pasar Banjaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Total ada 82 anak timbangan, 19 unit timbangan meja dan satu timbangan elektronik yang dicek oleh tim penera, pengawas, dan pengamat tera.
Dalam kesempatan ini Wahyu sekaligus mengingatkan para pedagang di Kota Kediri untuk patuh dan membudayakan tertib ukur. Sehingga masyarakat menjadi lebih tenang dan yakin dalam membeli produk yang dijual.
Sementara itu, Rini salah satu pedagang peracangan di Pasar Banjaran mengaku mendukung dan menyambut positif kegiatan sidang tera atau tera ulang yang dilakukan Disperdagin. Sebagai pedagang, ia sangat memperhatikan kepuasan dan kenyamanan pembeli, terlebih bagi para pelanggannya.
“Sidang tera atau tera ulang dengan langsung datang ke pasar seperti ini tentu sangat membantu dan meringankan para pedagang seperti saya karena sembari ditera bisa tetap berjualan dan tidak perlu repot datang ke kantor Disperdagin,” ungkap Rini.**