Namun persoalan muncul ketika hasil tes beton bangunan itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Kekurangan itulah yang kemudian mengurangi capaian kerja menjadi tinggal 72 persen. Sehingga dinas PUPR mengambil langkah hendak memutus kontrak dengan PT Surya Grama Utama.
Komisaris PT Surya Grha Utama, Ir. Bambang Srilukmono, mengatakan Dinas PUPR terkesan lupa adanya poin tentang status progress beton bertulang, Menurut Bambang, perbaikan beton dan sistem pembayaran pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan akan diperhitungkan kembali dalam pembahasan tanggal 20 November pada saat pemaparan tim tenaga ahli kontruksi.
“Pihak PUPR Kota Kediri sepeti melupakan poin yang terakhir. Disini seharusnya ada pemaparan tim ahli tanggal 20 November kemarin, tetapi PUPR menolak itu. Sebenarnya jika nanti memang diminta ada perbaikan, kita juga siap,” kata Bambang.
Asisten 2 Pemkot Kediri, Fery Djatmiko akan berusaha menempuh proses musyawarah mufakat untuk menyelesaikan sengketa ini. “Kita juga tidak ingin proyek alun-alun ini bermasalah. Jadi nanti ada proses melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPS PBJP),” katanya.
Jangan seperti Jembatan Brawijaya…..
Comments 1